GRESIK – beritautama.co– Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Esa Wahyudianto (20) warga Desa Kembangan Kecamatan Kebomas gelagapan ketika pemilik sepeda motor dan anggota Polsek Kebomas mencegat dan memeriksa kelengkpan kendaraannya.
Sebab, sepeda motor Honda Tiger yang kempol sebelah kanan dan kiri dilepas serta plat nomor belakang dilepas tersebut, milik Muhammad Imam Effendi (25) warga Desa Meduri Kecamatan Margomulyo Kabupaten Bojonegoro yang kos di Jalan Poros Desa (JPD) Kedanyang Kecamatan Kebomas.
Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis melalui Kapolsek Kebomas Kompol I Made Jati Negara mengatakan aksi pencurian berawal pada Jumat malam (15/04/2022). Saat itu, Muhammad Imam Effendi pulang ke kos dan memarkir motor miliknya, Honda Tiger nopol S 6548 ABE di halaman kos dan ditinggal tidur.
Alangkah terkejutnya Muhammad Imam Effendi, keesokan harinya ketika terbangun motornya sudah amblas. Setelah mencari tidak berhasil menemukan, korban mendatangi Mapolsek Kebomas untuk memlaporkan kejadian yang menimpanya. Setelah laporan diterima, nomor telpon pelapor dan Anggota Polsek Kebomas juga saling menukar untuk sama-sama melakukan penyelidikan terkait curanmor tersebut.
Keesokan harinya, Minggu sore (17/04/2022), Muhammad Imam Effendi melihat sepeda motor yang diyakini miliknya berada diparkiran salah satu mini maret Dusun Sumber Desa Kembangan Kecamatan Kebomas. Perbedaannya, sedikit protolan karena kempol sepeda motor kanan dan kiri lepas dan plat nomor belakang dilepas. Kemudian, korban menginformasikan pada penyidik Polsek Kebomas Aipda Arif Rahmat H.
Langsung saja, Aipda Arif Rahmat H bergerak cepat bersama sama korban melakukan pemantauan. Dan ketika pelaku keluar dari mini market, langsung dihadang bersama Aipda Arif Rahmat H ditanya asal usul sepeda motor. Pelaku terlihat gugup. Selanjutnya Aipda Arif Rahmat H bersama pelapor membawa pelaku beserta barang bukti (BB) sepeda motor Honda Tiger S 6548 ABE ke Mapolsek Kebomas.
“Hasil interogasi, Esa Wahyudianto mengakui perbuatanya. Kita lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tegas Kompol I Made Jati Negara, Selasa (19/4/2022).
Selain 1 unit motor Honda Tiger, petugas juga mengamankan BB kunci palsu, STNK+ BPKB lalu dua buah kempol sepeda motor kanan kiri yang dilepas dan plat nomor bagian belakang.
“Dalam penyidikan juga terungkap motif tersangka melakukan perbutannya karena ingin bergaya. Sebab, pelaku sebelumnya tidak punya kendaraan jenis itu. Akibat perbuatan pelaku, jorban mengalami kerugian Rp 17 juta,” tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka Esa Wahyudianto dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Selain itu, dia harus berlebaran di kantor polisi.
Kompol I Made Jati Negara meminta kepada masyarakat yang mengetahui, mengalami bahkan mencurigai adanya tindakan kejahatan untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat.
GRESIK – beritautama.co- Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Esa Wahyudianto (20) warga Desa Kembangan Kecamatan Kebomas gelagapan ketika pemilik sepeda motor dan anggota Polsek Kebomas mencegat dan memeriksa kelengkpan kendaraannya.
Sebab, sepeda motor Honda Tiger yang kempol sebelah kanan dan kiri dilepas serta plat nomor belakang dilepas tersebut, milik Muhammad Imam Effendi (25) warga Desa Meduri Kecamatan Margomulyo Kabupaten Bojonegoro yang kos di Jalan Poros Desa (JPD) Kedanyang Kecamatan Kebomas.
Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis melalui Kapolsek Kebomas Kompol I Made Jati Negara mengatakan aksi pencurian berawal pada Jumat malam (15/04/2022). Saat itu, Muhammad Imam Effendi pulang ke kos dan memarkir motor miliknya, Honda Tiger nopol S 6548 ABE di halaman kos dan ditinggal tidur.
Alangkah terkejutnya Muhammad Imam Effendi, keesokan harinya ketika terbangun motornya sudah amblas. Setelah mencari tidak berhasil menemukan, korban mendatangi Mapolsek Kebomas untuk memlaporkan kejadian yang menimpanya. Setelah laporan diterima, nomor telpon pelapor dan Anggota Polsek Kebomas juga saling menukar untuk sama-sama melakukan penyelidikan terkait curanmor tersebut.
Keesokan harinya, Minggu sore (17/04/2022), Muhammad Imam Effendi melihat sepeda motor yang diyakini miliknya berada diparkiran salah satu mini maret Dusun Sumber Desa Kembangan Kecamatan Kebomas. Perbedaannya, sedikit protolan karena kempol sepeda motor kanan dan kiri lepas dan plat nomor belakang dilepas. Kemudian, korban menginformasikan pada penyidik Polsek Kebomas Aipda Arif Rahmat H.
Langsung saja, Aipda Arif Rahmat H bergerak cepat bersama sama korban melakukan pemantauan. Dan ketika pelaku keluar dari mini market, langsung dihadang bersama Aipda Arif Rahmat H ditanya asal usul sepeda motor. Pelaku terlihat gugup. Selanjutnya Aipda Arif Rahmat H bersama pelapor membawa pelaku beserta barang bukti (BB) sepeda motor Honda Tiger S 6548 ABE ke Mapolsek Kebomas.
“Hasil interogasi, Esa Wahyudianto mengakui perbuatanya. Kita lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tegas Kompol I Made Jati Negara, Selasa (19/4/2022).
Selain 1 unit motor Honda Tiger, petugas juga mengamankan BB kunci palsu, STNK+ BPKB lalu dua buah kempol sepeda motor kanan kiri yang dilepas dan plat nomor bagian belakang.
“Dalam penyidikan juga terungkap motif tersangka melakukan perbutannya karena ingin bergaya. Sebab, pelaku sebelumnya tidak punya kendaraan jenis itu. Akibat perbuatan pelaku, jorban mengalami kerugian Rp 17 juta,” tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka Esa Wahyudianto dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Selain itu, dia harus berlebaran di kantor polisi.
Kompol I Made Jati Negara meminta kepada masyarakat yang mengetahui, mengalami bahkan mencurigai adanya tindakan kejahatan untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat.<>