GRESIK, Berita Utama– Berusaha melawan petugas saat hendak ditangkap, dua tersangka komplotan jambret di Kabupaten Gresik yakni M Hermanto (28) warga Desa Bapuhbaru, Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan dan Feri (28), warga Jl. Tambak Asri, Desa Morokrembangan, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya dihadiahi timah panas oleh Anggota Satreskrim Polres Gresik.
Sedangkan satu tersanga lainnya, Hari Budi Kurniawan (32) warga Jalan Simorejo Ds. Simomulyo, Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya langsung menyerah ketika ditangkap petugas.
“Saat ditangkap, dua pelaku penjambretan ini melakukan perlawanan kepada petugas. Sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur,” ujar Wakapolres Gresik Kompol Erika Purwana Putra saat jumpa pers di Mapolres Gresik, Kamis (24/08/2023).
Penangkapan komplotan jambret berawal dari aksi penjambretan pada tanggal 30 Juli 2023 di Jalan Mayjend Sungkono Desa Kedanyang, Kecamatan Kebomas. Saat itu, Nur Habibah (43) warga Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya sedang dibonceng saudaranya Arifianto dari Surabaya hendak menuju ke Gresik. Ketika melewati Jalan Mayjen Sungkono menjadi korban penjambretan.
“Tiba-tiba tas yang dipakai oleh korban ditarik secara paksa oleh dua orang laki-laki tak dikenal berbocengan mengendarai sepeda motor Suzuki Satria,” tutur dia.
Atas kejadian tersebut, kerugian korban ditaksir kurang lebih mencapai Rp 5 juta dalam tas yang berisikan KTP dua kartu BPJS, satu kartu NPWP, satu kartu ATM BCA, satu kartu ATM BNI, satu kartu kredit BNI, dan satu buah ponsel.
Setelah dilaporkan ke polisi, anggota Resmob Polres Gresik dibawah kendali IPDA Komang Andika H P, selaku Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Gresik melakukan penyelidikan dengan melakukan interogasi terhadap korban maupun saksi-saksi, termasuk menganalisa terhadap bukti elektronik berupa rekaman CCTV.
Akhirnya, ada titik terang sehingga polisi bergerak ke tersangka HBK sebagai penadah di Krembangan, Surabaya pada Senin (21/08). Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti satu buah ponsel.
“Saat diinterogasi dan dilakukan pengembangan, muncul dua nama lainnya yakni MH dan OF yang menjalankan aksi penjambretan,” imbuh dia
Komplotan tersangka juga mengaku sudah melakukan aksinya kedua kali di wilayah hukum Polres Gresik.
“TKP pertama dilakukan di Kebomas juga, di seputaran Jalan Veteran,” tandas dia.

Sementara itu, salah satu tersangka MH yang mengaku bahwa sasaran penjambretan yakni ibu-ibu yang membawa tas dengan dislempangkan di belakang.
“Ambil tas yang dislempangkan di belakang, kalau ditaruh di depan itu sulit. Tasnya yang tipis,” ujar pria yang bekerja sebagai kernet dan sopir truk kontainer ini.
Aksi penjambretan yang dilakukan berjalan sangat cepat sekali.
“Ambil secepatnya, tidak sampai satu menit,” tandas dia.
Akibat perbuatannya, tersangka MH dan OF diancam pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan, tersangka HBK dijerat pasal 480 ke-1 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun, dan denda maksimal Rp 900 ribu.
Komentar telah ditutup.