GRESIK, Berita Utama – Lembaga Bantuan Hukum Pejuang Keadilan Dirgantara (LBH PKD) Jawa Timur kerjasama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Timur untuk memberikan pendampingan hukum kepada tahanan atau narapidana baru masuk atau titipan yang ada di Gresik, Surabaya dan Sidoarjo.
Saat ini, sekitar 30 orang tahanan (narapidana) titipan yang ada di rumah tahanan (Rutan) kelas II Banjarsari, Kecamatan Cerme, tidak memiliki kuasa hukum. Untuk itu, LBH PKD Jatim mensosialisasikan tentang bantuan hukum di Rutan Kelas II Banjarsari, khususkan tahanan baru yang belum memiliki kuasa hukum.
“Rencananya tidak hanya bagi tahanan yang ada di Rutan Banjarsari Gresik, tapi juga yang ada di Rutan Medaeng dan Rutan Porong,” ujar Anggota LBH PKD Jatim, Setya Wibowo SH, Sabtu, (01/11/2205)
Dijelaskan, kerjasama LBH PKD Jatim dengan Kanwil Kemenkumham Jatim, baru di tahun 2025 ini.
“Semoga kedepan, bisa menjangkau lebih luas seluruh Jatim,” imbuh dia.
Ditambahkan, pendampingan hukum bagi tahanan baru dalam berbagai kasus.
“Kami tidak memungut biaya sama sekali alias gratis. Tujuan kami benar-benar ingin memberikan bantuan hukum bagi tahanan atau narapidana yang belum memiliki kuasa hukum atau pengacara,” pungkas dia.
Komentar telah ditutup.