GRESIK, Berita Utama – Fraksi Amanat Pembangunan (FAP) DPRD Gresik menyampaikan Pandangan Umum (PU) terkait Ranperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perubahan Modal Dasar dan Penambahan Penyertaan Modal Pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Giri Tirta dalam rapat paripurna bersama Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani dan segenap jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Gresik, Rabu (2/11/2022).
Dalam paparannya, Fraksi Amanat Pembangunan DPRD Gresik meminta Perumda Giri Tirta Gresik membenahi manajemen serta problem pelayanan yang dirasakan masyarakat pelanggan, seperti keluhan tingginya tarif pemasangan pelanggan baru, dan kurangnya sosialisasi kepada masyarakat terhadap tarif resmi pemasangan pelanggan baru.
“Sehingga dijadikan peluang oknum pegawai untuk pasang tarif tidak sesuai dengan harga yang ditetapkan perusahaan) Keluhan ketidaklancaran air dan rendahnya kualitas air Perusahaan Umum Daerah Giri Tirta,” kata Mustajab yang membacakan PU FAP.
Dia menyebutkan bahwa beberapa kelurahan lain juga dikeluhkan masyarakat. Diantaranya ketepatan perhitungan pemakaian air oleh meteran. Untuk itu, perlu kiranya dilakukan uji tera atau kalibrasi meteran air.
“Masih rendahnya etos kerja Sumber daya manusia perusahaan Umum Daerah Giri Tirta dalam menjalankan Tupoksinya perlu di evaluasi dan rolling kerja juga jadi strategi untuk perbaikan,” terang dia.
Dampak dari itu, para pegawai Perumda Giri Tirta Gresik dinilai lamban dalam merespon laporan masyarakat menyangkut kebocoran pipa air di lingkungan warga.