GRESIK, Berita Utama – Sidang lanjutan perkara penistaan agama dan UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yakni pernikahan manusia dan kambing dengan agenda pembacaan tuntutan, terpaksa ditunda pekan depan. Sebab, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Danu Bagus Pradana SH belum siap dengan materi tuntutan yang akan disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Kamis (02/02/2023)..
“Mohon maaf yang mulia, tuntutan atas keempat terdakwa belum siap. Kami minta waktu untuk ditunda Minggu depan,” pintanya.
Majelis Hakim yang diketuai M. Fatkhur Rochman menyepakati untuk menunda sidang. Akan tetapi dengan catatan hanya dibatasi satu Minggu.
“Tidak bisa dua atau satu Minggu lagi. Karena ini juga terkait dengan masa penahanan terdakwa,” jelas Fatkhur Rochman.
Pihaknya juga mewanti-wanti kepada penasehat hukum terdakwa agar mempersiapkan materi pledoi atau pembelaan dalam agenda sidang berikutnya.
“Termasuk penasihat hukum. Saya mohon agar segera dilengkapi nantinya. Saya hanya kasih tenggang waktu penundaan 1 atau dua hari saja,” kata dia kepada Penasehat Hukum terdakwa.
“Sidang kita tunda Selasa depan (07/02/2023) untuk agenda pembacaan tuntutan. Kemudian untuk Pledoi tetap sesuai jadwal, yakni Kamis (09/02/2023),” tandas dia.
Sebagaimana diketahui, ada empat orang yang terlibat perkara penistaan agama. Di antaranya, anggota DPRD Gresik Nur Hudi Didin Arianto sebagai pemilik tempat, Saiful Arif selaku pemeran pengantin, Sutrisna selaku pemeran penghulu, dan Saiful Fuad alias Arif Saifullah selaku pemilik konten.
Komentar telah ditutup.