SUMENEP – Beritautama.co – Puluhan warga Pulau Sapudi Kabupaten Sumenep kembali pulang dengan tangan hampa lantaran tidak bisa menaiki perahu yang biasa digunakan sebagai transportasi laut tujuan Gayam-Kalbut Situbondo. Kepulangan mereka disebabkan adanya kebijakan anyar yang dikeluarkan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas 4 Panarukan Situbondo.
Ahmad, penumpang kapal perahu di Pelabuhan Gayam Sumenep menyampaikan, pada saat dirinya hendak berangkat ke Pulau Jawa dengan perahu yang biasa ditumpangi, tiba-tiba mendapatkan larangan oleh petugas syahbandar.
“Tak ngerti, Mas, ada instruksi dari Syahbandar Situbondo kalau perahu kayu dilarang mengangkut penumpang,” katanya, Kamis (07/07/2022).
Ahmad mengatakan bahwa dirinya sangat kecewa akan kebijakan KSOP Panarukan yang memberlakukan larangan pada penumpang yang hendak berangkat ke Pulau Jawa dengan kapal perahu kayu.
“Kenapa baru sekarang, trayek perahu kayu dari Pelabuhan Gayam ini sudah sejak puluhan tahun yang lalu, kenapa sekarang baru dipersoalkan,” imbuhnya.
Pria yang juga menjadi wali santri itu mengaku bahwa dengan adanya trayek perahu dinilai sangat membantu terhadap kebutuhan masyarakat kepulauan yang biasa berangkat dengan kebutuhan mendesak itu.
“Trayek penumpang dengan menggunakan perahu kayu itu sangat membantu masyarakat, itu menjadi kebutuhan wali santri ketika hendak berangkat secara mendadak,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala KSOP Panarukan Situbondo Andy Amran menyampaikan melalui nota kesepahaman yang dilakukan bersama dengan perwakilan nakhoda kapal bahwa ada tiga kapal tujuan Sapudi-Situbondo yang beroperasi hingga saat ini, yakni KLM Mila Jawa Indah, KM Anugrah Abadi Jaya, dan KLM Fajar Lorena Safari.
“Tiga kapal tradisional tersebut belum mengurus dokumen yang sesuai dengan peruntukan kapal penumpang, maka kapal tersebut hanya dapat beroperasi sebagai kapal barang,” ucapnya.
Tak hanya itu, Andy Amran juga mengatakan bahwa pihaknya tidak akan memberikan surat persetujuan berlayar (SPB) apabila kapal berlayar namun tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Jika masih melanggar maka sesuai dengan kesepakatan, diambil tindakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Andy Arman menyampaikan bahwa dengan adanya kebijakan ini, merupakan bentuk kepedulian terhadap para nakhoda kapal. Pihaknya mengaku akan selalu menampung keluhan dari nakhoda kapal dan pemiliknya.
“Nakhoda kapal itu bagian dari kami, ini pun juga demi keselamatan kalian,” tukasnya.
Terakhir, dia juga mengatakan akan membantu mencarikan solusi bagi pemilik kapal dalam mengurus kelengkapan dokumen kapal untuk dipenuhi.
Sebagaimana diketahui, KSOP Panarukan Situbondo menggelar forum diskusi dengan sejumlah nakhoda kapal di Pelabuhan Penarukan pada 6 Juli 2022.
Diskusi tersebut memaparkan terkait dengan apa saja yang perlu dilengkapi oleh nakhoda pada saat melakukan pelayaran agar terjamin keselamatannya. (san/zar)