GRESIK, Berita Utama – Terdapat 87 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Gresik untuk Pemilu 2024 mendatang yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan hasil akhir verifikasi dokumen persyaratan yang dilakukan oleh KPU Gresik. Untuk itu, KPU memberikan deadline perbaikan sebelum penetapan daftar calon tetap (DCT).
Beberapa kelengkapan administrasi yang belum dipenhi bacaleg seperti belum melampirkan surat kesehatan, legalisir ijazah, serta dokumen pendukung lainnya.
” Mengingat batas akhir pencermatan rancangan DCT pada 3 Oktober mendatang. Maka, kami himbau untuk melakukan perbaikan,” ujar Ketua KPU Gresik Akhmad Roni kepada awak media, Selasa (08/08/2023).
Awalnya, terdapat 778 politisi yang mendaftarkan diri melalui partai politik pada masa pendaftaran Mei lalu, Setelah dilakukan verifikasi perbaikan oleh KPU Gresik, terdapat 623 yang ditetapkan sebagai Bacaleg. Karena 87 bacaleg masih berstatus TMS.
Pada masa percermatan DCT nanti, sambung Roni, masing-masing partai politik juga diberikan hak untuk melakukan perbaikan. Misalnya merubah nomor urut maupun daerah pemilihan pada tingkatan yang sama.
“Termasuk mengganti Bacalegnya, namun harus melalui persetujuan DPP masing-masing parpol,” tandasnya.
Selama masa perbaikan, pihaknya juga akan menjaring masukan dan tanggapan masyarakat. Sebagai bentuk transparansi dari rangkaian tahap pendaftaran calon anggota legislatif.
“Agar melahirkan Pemilu yang berkualitas,” imbuh Anggota KPU Gresik Devisi Teknis dan Data Alam Amrullah. Termasuk, aktif menggelar sosialisasi kepada masyarakat. Tujuannya, partisipasi pemilih menggunakan hak suaranya. Sebab, jumlah pemilih aktif di Gresik mencapai 961.922 pemilih. Jumlah tersebut sudah termasuk jumlah pemilih potensial atau pemilih pemula mencapai 13. 401 orang
Komentar telah ditutup.