GRESIK- beritautama.co- Belum genap setahun disahkan, tetapi Pemkab Gresik melalui Tim Legislasi (Timleg) secara mendadak mengajukan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2021 tentang Perubahan Modal Dasar dan Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Giri Tirta.
Bahkan, Pemkab Gresik mendesak agar perubahan perda tersebut bisa dibahas dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahap II tahun 2022 ini. Padahal, usulan tersebut tidak ada dalam Propemperda tahun 2022. Realitas tersebut diketahui dalam rapat antara Timleg dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gresik, Senin (22/08/2022).
“Karena Perda No 9 tahun 2021, ketika dibahas oleh panitia khusus (pansus) DPRD Gresik waktu itu, mengatur secara detail volume maupun satuannya dalam penggunaan penambahan penyertaan modal pada Perumda Giri Tirta. Sedangkan realitas di lapangan, tak sama. Nah, volume dan satuan ini minta diubah yang sesuai,”ungkap Ketua Bapemperda DPRD Gresik, Khoirul Huda.
Ditambahkan ketua DPC PPP Gresik ini, pengajuan perubahan perda tersebut tak berpengaruh pada penambahan penyertaan modal yang sudah dihutangkan oleh Pemkab Gresik pada Bank Jatim dengan ploting sebesar Rp 66 miliar. Termasuk, rencana pekerjaan atau proyek yang sudah berjalan.
“Tidak mempengaruhi. Rencana tetap jalan terus,”tukas dia.
Sesuai Perda Nomor 9 tahun 2021 tentang Perubahan Modal Dasar dan Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perumda Giri Tirta, maka Pemkab Gresik menambah penyertaan modal sebesar Rp 113 miliar. Namun, tambahan penyertaan modal tersebut tidak diberikan dalam bentuk fresh money ke kas Perumda Giri Tirta, melainkan bentuk barang atau aset. Kebutuhan, barang atau aset yang dibutuhkan dipenuhi oleh Pemkab Gresik melalui Dinas Cipta Karya Perumahan dan Pemukiman (DCKPP) Gresik. Setelah pekerjaannya selesai, diserahkan ke Perumda Giri Tirta sebagai tambahan penyertaan modal.
Dari penyertaan modal sebesar Rp 113 miliar, ada yang berasal dari hibah pemerintah pusat. Juga ada dari Pemkab Gresik untuk pembiayaan pemasangan pipa guna memaksimalkan pemanfaatan air Umbulan agar terserap ke konsumen dibutuhkan sebesar Rp 66 miliar.
Namun, pro dan kontra masih terjadi di internal anggota Bapemperda DPRD Gresik dengan usulan perubahan perda tersebut. Alasannya, ada pekerjaan yang belum dilakukan lelang. Sehingga, belum diketahui perubahannya.
“Nunggu dilelang dulu. Baru kita ketahui kebutuhannya. Dari situ terlihat perubahannya seperti apa?,”tandas Anggota Bapemperda DPRD Gresik, Hamzah Takim.
Menurut politisi Partai Golkar ini, proyek untuk penambahan penyertaan modal pada Perumda Giri Tirta, masih banyak yang belum dilelang. Padahal, pada tahun 2022 ini, pekerjaannya yang paling besar.
“Pada tahun 2023 harus selesai. Dan pada 2023 nanti, pekerjaannya kecil-kecil,”cetus dia.
Sementara itu, Anggota Bapemperda DPRD Gresik lainnya, Bustami Hazim menambahkan, perubahan ada yang tetap menyetujui dengan catatan tidak merubah total tambahan penyertaan modal yang telah diatur dalam Perda Nomor 9 tahun 2021.
“Jadi, nilainya tetap sebesar Rp 113 miliar. Hanya saja, volume dan satuannya yang diotak-atik. Sebab, penjelasan dari Timleg Pemkab Gresik, ada volume yang satuan harganya lebih dan ada volume yang satuan harganya kurang,”urai dia.
Dicontohkan politisi PKB ini, pembangunan reservoir di Bunder yang direncanakan untuk mensuplai kebutuhan air bagi pelanggan Perumda Giri Tirta di Kecamatan Duduksampeyan dan Manyar. Berdasarkan hitungan dari Pemkab Gresik, lanjut dia, satuan harganya kurang. Sehingga, harus diubah agar pekerjaan pembangunannnya jalan terus.
“Intinya, kita tetap mensupport karena permasalahan pemenuhan kebutuhan air menjadi perhatian publik dan termasuk dalam program tematik Nawa Karsa dari Bupati dan Wakil Bupati. Jadi, kita akan tetap dukung dan sukseskan,”pungkas dia.