GRESIK, Berita Utama– DPRD Gresik menepati janji untuk memantau efektifitas kebijakan Pemkab Gresik yang memberikan diskon atau insentif pajak daerah hingga 80% untuk pengajuan dan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P-2) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) mulai 17 Agustus hingga 17 September 2025 di momen Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke -80.
Hal tersebut dibuktikan oleh Anggota Komisi II DPRD Gresik, Dimas Setio Wicaksono dengan mempertanyakan dalam rapat kerja dengan Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) membahas rancangan perubahan (P-APBD) 2025, Senin ( 25/08/2025)
“Saya pertanyakan dalam rapat. Karena sepanjang pelaksanaan kebijakan diskon ini, saya juga memantau langsung di lapangan dimana masyarakat cukup antusias,”ucap dia.
Ternyata, sambung politisi PKB ini, jawaban dari BPPKAD Gresik cukup memuaskan. Sebab, program diskon baru berjalan sepekan, langsung ada kenaikan pendapatan dari PBB P2.
“Capaian kenaikan dalam seminggu saja, sudah 2 persen,”papar dia.
Berdasarkan pantauan di lapangan, sambung legislator yang mewakili daerah pemilihan (Dapil) I meliputi Gresik- Kebomas ini, loket-loket yang membuka pembayaran PBB P2 diserbu masyarakat. Termasuk, di bank yang kerjasama dalam pembayaran PBB P2.
“Wajib pajak (WP) yang belum melaksanakan kewajiban membayar PBB P2 juga memanfaatkan kesempatan ini. Banyak yang melunasi hutangnya,’tukas dia.
Dan realitas tersebut, lanjut Dimas Setio Wicaksono, dibenarkan oleh BPPKAD dalam rapat kerja dengan Komisi II DPRD Gresik.
“Banyak piutang yang tertarik ke kas daerah karena wajib pajak membayar hutang PBB P2. Kebijakan diskon ini, memancing masyarakat untuk melunasi kewajibannya,’urai dia.
Yang diuntungkan juga dengan kebijakan tersebut, sambung Dimas, pelaku UMKM dan rumah tangga yang nilai jual obyek pajak (NJOP) masih rendah.
‘ Karena diskonnya bervariatif. Dan diskon paling besar mereka yang NJOP masih rendah dengan pembayaran hingga satu juta rupiah. Diskonnya sampai 80 persen”tegasnya.
Sekadar informasi, pendapatan asli daerah (PAD) dari PBB P2 merupakan penyumbang terbesar dalam APBD Gresik. Sedangkan retribusi BPHTB juga menjadi primadona karena Kabupaten Gresik merupakan kawasan industri sehingga kebutuhan akan lahan untuk industri maupun perumahan juga naik. Maka, transaksi jual beli tanah semakin tinggi.
Kebijakan diskon tersebut berlaku, dengan tujuan meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kesadaran wajib pajak untuk taat membayar kewajibannya. Adapun diskon tersebut meliputi diskon PBB-P2 yakni ketetapan pembayaran hingga Rp 1 juta mendapat diskon 80%. Untuk ketetapan Rp 1 juta–Rp 5 juta mendapat diskon 50%. Kemudian penetapan pembayaran sebesar Rp. 5 juta–Rp. 10 juta mendapat diskon 30% dan penetapan Rp. 10 juta–Rp. 15 juta mendapat diskon 20%. Sedanagkan penetapan lebih dari Rp. 15 juta pengurangan dapat diberikan berdasarkan permohonan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sedangkan diskon BPHTB meliputi jual beli, tukar-menukar, akta pembagian hak bersama, putusan hakim, penggabungan usaha, pemekaran, hadiah, PTSL, dan hibah selain dari orang tua ke anak: Dimana NPOP ≤ Rp.1 miliar mendapat diskon 40%, Rp.1 miliar–Rp.2 miliar mendapat diskon 10% dan lebih dari Rp.2 miliar mendapat diskon 5%
Waris dan hibah orang tua ke anak yakni NPOP ≤ Rp.1 miliar mendapat diskon 80% Rp.1 miliar–Rp. 2 miliar ada diskon 25% dan lebih dari Rp. 2 miliar diberi diskon 15%
Pemberian insentif atau diskon juga diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup) Gresik Tahun 2025 tentang Insentif PBB-P2 dan BPHTB sebagai implemenasi dari Perda Gresik Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (DPRD).
Komentar telah ditutup.