GRESIK, Berita Utama – Jajaran manajemen Gresik United (GU) hanya omon-omon atau sekedar bicara dan tak sesuai janjinya untuk mengawal proses hukum pada Ultras Gresik- supporter GU- yang ditetapkan menjadi tersangka dalam bentrok dengan aparat kepolisian beberapa waktu lalu. Hal ini disampaikan kelaurga tersangka saat audiensi dengan Komisi IV DPRD Gresik, Kamis (18/01/2024).
Anggota Komisi IV DPRD Gresik, Khoirul Huda mencatat ada beberapa keluhan yang disampaikan oleh keluarga tersangka. Terutama tidak ada bantuan yang diberikan oleh manajemen terhadap tersangka.
“Tidak ada bantuan dari manajemen sesuai janji yang dijanjikan saat kejadian. Salah satunya membantu pendampingan persoalan hukum,” ujarnya kepada beritautama.co setelah mengikuti audiensi.
Sejatinya, Komisi IV sudah mengundang jajaran manajemen GU dalam audeiensi tersebut. Tetapi, tak ada perwakilan manajemen yang hadir dengan dalih a masih ada agenda di Biak, Papua untuk melanjutkan babak 12 besar Liga 2.
“Mereka (keluarga tersangka-red) berharap, manajemen GU dipanggil untuk duduk bareng. Karena mereka (manajemen-red) posisi di Biak, sehingga belum bisa hadir. Kemarin sudah kita undang, mereka balas surat tak bisa hadir,” imbuh dia.
Politisi PPP tersebut menegaskan bahwa, lembaga bantuan hukum (LBH) yang melakukan pendampingan proses hukum selama ini murni dari permintaan orang tua.
“Janjinya dulu akan mendampingi secara hukum bagi suporter yang terlibat. Tetapi sampai detik ini, pengakuan dari keluarga belum ada,” jelasnya.
Sementara itu, perwakilan keluarga Budi Andrianto mengatakan, ada empat poin tuntutan yang disampaikan dalam hearing tersebut.
“Bebaskan keluarga kami yang jadi tersangka, menuntut manajemen secara aktif menangani kasus ini secara komprehensif, mengembalikan nama baik dan hak-hak tersangka, menanyakan kembali atas poin kelima dari hasil Press Conference yakni Manajemen GU akan mengawal proses ini sebagai bentuk tanggung jawab,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, dua orang pentolan Ultras Gresik yakni MT (49) warga Kelurahan Kebungson, Kecamatan Gresik selaku Ketua Harian Ultras Gresik dan S (26) warga Kecamatan Cerme selaku dirijen supporter ditetapkan menjadi tersangka dalam bentrok tersebut. Selain itu, dua tersangka lainnya yakni FJ (24) warga Desa Gapurosukolilo, Kecamatan Gresik dan JH (20) warga Desa Kedanyang, Kecamatan Kebomas karena melakukan pelemparan batu.
Komentar telah ditutup.