GRESIK-beritautama.co- Kepala Desa (Kades) Bulangan Kecamatan Dukun, Mudhlokhan akhirnya resmi ditahan oleh Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik. Sebab, dia berkali-kali mangkir dari panggilan penyidik yang mengusut dugaan korupsi APBDes Bulangan tahun 2021 dengan total sekitar Rp 632.897.000,-
“Berdasarkan hasil audit, negara mengalami kerugian dengan rincian Rp 120 juta dari APBDes hasil penyewaan tambak, penyertaan modal BUMDes sebesar Rp 400 juta, dan proyek pembangunan Jalan dan jembatan 112 juta,” ujar Kapolres Gresik, AKBP Mochammad Nur Aziz saat jumpa pers di Mapolres Gresik, Jumat (02/09/2022).
Dijelaskan, kasus tersebut dilakukan penyidikan setelah mendapat informasi dari masyarakat. Dengan melalui proses pemeriksaan saksi sebanyak enam orang bersama Ahli Dinas PMD, Inspektorat, dan Dinas PUTR, bahwa Mudhlokhan terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi.
Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ancaman hukumannya penjara paling singkat empat tahun atau paling lama seumur hidup dan denda paling sedikit Rp 200 juta rupiah serta paling banyak Rp 1 miliar,” imbuh dia.
Barang bukti yang disita berupa 1 buku rekening Bank Jatim atas nama Pemdes, 38 lembar kwitansi dari Bendahara Desa, 10 bendel Surat Pertanggungjawaban Laporan Kegiatan tahun 2021, dan 1 bendel Peraturan Desa no 01 tahun 2022 tentang laporan realisasi APBDes 2021. “Tindak lanjut dari kasus ini akan dilakukan pemberkasan dan mengirimkan ke Jaksa Penuntut Umum .” tutupnya.mg2