GRESIK- beritautama.co- Terdakwa Rino Putra Firmansyah (19) warga Desa Petiken, Kecamatan Driyorejo dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arga Bramantyo Cahya Sahertian SH dalam persidangan lanjutan dengan majelis hakim yang diketuai Mochammad Fatkur Rochman SH di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Senin (11/04/2022).
“Terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana. Perbuatannya sesuai pasal 310 Ayat (4) Undang–Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Akibat kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor. Hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia,” jelas Arga.
Hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni korban dalam kondisi meninggal dunia. Termasuk beberapa keterangan ahli yang membuktikan perbuatan terdakwa.
Majelis Hakim yang diketuai Mochammad Fatkur Rochman langsung memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk melakukan pembelaan. Dalam kesempatan tersebut, Rino meminta keringanan karena ingin melanjutkan pendidikan sekolah. Dia juga menyampaikan bahwa telah menyesali perbuatannya.
“Janji tidak akan mengulangi lagi,” ucapnya.
Pembelaan tersebut justru mengundang pertanyaan dari majelis hakim tentang peristiwa pasti yang telah dilakukan terdakwa.
“Apa sebenarnya yang anda lakukan? Hingga membuat rekan anda meninggal dunia,” tanya Farkhur Rochman kepada terdakwa.
Namun, terdakwa memilih bungkam seribu bahasa. Akhirnya, sidang pun kembali ditunda dan akan dilanjutkan pada 21 April mendatang. Dengan agenda pembacaan putusan hakim atas kasus kecelakaan misterius yang terjadi pada 12 September lalu.<>