BOJONEGORO – Beritautama.co – Sebagai langkah implementasi keterbukaan publik, Dinas Komunikasi dan Informatika Bojonegoro menggelar pendampingan dan penguatan pejabat pengelola informasi dan komunikasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro di Ruang Creative Room Gedung Pemkab Bojonegoro, Kamis (21/07/2022) kemarin.
Kegiatan ini dihadiri Bupati Bojonegoro Dr. Hj. Anna Mu’awannah dan Ketua Komisi Informasi Jawa Timur Imadoeddin secara virtual, Sekretaris Daerah Nurul Azizah, Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Moch. Nur Sujito, serta para pejabat organisasi perangkat daerah (OPD), camat, dan perwakilan desa secara langsung.
Dalam sambutannya, Bupati Bojonegoro Dr. Hj. Anna Mu’awanah menyampaikan bahwa saat ini perkembangan teknologi semakin cepat, sehingga mendorong akses informasi semakin terbuka.
Bupati Anna menjelaskan, provinsi-provinsi di Pulau Jawa pada dasarnya sistem pemerintah semakin baik dan terbuka. Tentunya, keterbukaan ini berdasarkan peran serta masyarakat dalam mengakses informasi.
“Peran masyarakat dalam akses informasi berkaitan juga dengan sumber daya manusia. Hal ini berkaitan dengan akuntabilitas yang ada. Di Bojonegoro sejak 2018 mulai membuka SP2D. Hampir semua orang bisa mengakses, mulai dari perencanaan,” ucap Bupati Anna.
Oleh karena itu, lanjutnya, keterbukaan harus diiringi dengan kematangan sumber daya manusia yang didukung dengan kemampuan analisis kebijakan yang baik.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Bojonegoro Moch. Nur Sujito saat dikonfirmasi kembali mengatakan bahwa sebagai upaya menguatkan pengelolaan layanan informasi dan dokumentasi (PLID) sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik untuk memberikan jaminan terhadap semua orang untuk memperoleh informasi publik.
“Hal ini juga dapat meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengawasan maupun keterlibatan dalam proses pengambilan keputusan publik,” ucap Nur Sujito, Jumat (22/07/2022).
Dia menjelaskan, selain mewujudkan implementasi keterbukaan informasi publik kepada para pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) di lingkup Pemkab Bojonegoro, hal ini juga bertujuan untuk meningkatkan kapasitas SDM PPID utama dan PPID pembantu yang berkompeten.
“Ini dalam rangka mengoptimalkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 keterbukaan informasi publik secara efektif dan optimal,” tukasnya. (han/zar)