SUMENEP – Beritautama.co – Satresnarkoba Polres Sumenep kembali menangkap dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, Rabu (08/06/2022) sekitar pukul 15.30 WIB. Penangkapan tersebut dilakukan terhadap Ah (54) warga Desa Essang, Kecamatan Talango dan Ad (27) warga Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget. Keduanya ditangkap pada saat kedapatan akan melakukan transaksi narkoba di rumah Ah di Dusun Tokerbuy, Desa Essang.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menyampaikan kronologi kejadian tersebut yang berawal dari informasi masyarakat, bahwa rumah terlapor kerap dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba. Mendapatkan informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Sumenep bergegas untuk melakukan penyelidikan di rumah terlapor.
“Saat dilakukan penggerebekan di rumah Ah petugas berhasil mengamankan Ad di ruang tamunya,” kata AKP Widiarti melalui keterangan rilisnya, Kamis (09/06/2022).
Lebih lanjut, AKP Widiarti mengungkapkan bahwa pada saat kejadian penggerebekan tersebut, Ah sempat menyembunyikan diri di dalam kamarnya. Namun, pihak kepolisian berhasil membekuk pelaku.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas kepolisian berhasil menemukan barang bukti (BB) dari tangan Ah berupa narkotika jenis sabu kurang lebih 0.63 gram, seperangkat alat isap (bong), 4 buah pipet terbuat dari kaca, 2 buah sendok sabu, 1 unit timbangan, 1 buah korek api, 2 unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp140 ribu.
Sementara dari tangan tersangka Ad, polisi berhasil menemukan BB satu poket/kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 0.22 gram.
“BB tersebut sempat dilempar oleh pelaku ke lantai, namun pada saat diinterogasi pelaku mengakui jika sabu-sabu tersebut baru dibeli dari Ah,” ucapnya.
Kemudian sebagai tindak lanjut, kedua tersangka berikut dengan barang buktinya dibawa menuju Mapolres Sumenep untuk kepentingan proses penyelidikan lebih lanjut.
Akibat dari perbuatannya tersebut, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs, Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (san/zar)