GRESIK, Berita Utama – Dalam rangka pengendalian dan antisipasi penyalahgunaan senjata api (senpi) jajaran Polres Gresik menggelar pemeriksaan kepemilikan senpi anggotanya. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Wicaksana Laghawa Polres Gresik, Rabu (08/02/2023)
Selain itu, kegiatan dilakukan dalam rangka mendukung Perkapolri nomor 1 tahun 2009. Yang mengatur tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian.
“Para anggota juga diwajibkan untuk memahami prinsip penggunaannya. Baik itu dari segi penegakan hukum legalitas, nesesitas dan proporsionalitas,” ujar Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom.
Terdapat 35 pucuk senpi jenis revolver yang diperiksa. Yang biasa digunakan oleh Satuan Reserse Kriminal, Intelejen, dan Polsek jajaran. “Fokus pada kelayakan senjata milik personel kepolisian,” imbuh dia.
Ditambahkan mantan Kapolres Blitar ini, pemeriksaan tersebut juga memastikan kelengkapan administrasi pemegang senpi. Pasalnya, setiap pucuk senjata dilengkapi dengan barcode. Yang menunjukkan data kepemilikan dan masa berlaku penggunaan. Termasuk tanggal untuk menentukan jadwal perawatan rutin.
“Setiap anggota dibekali surat senjata dengan masa berlaku selama 6 bulan. Jika berakhir, para anggota wajib melakukan uji kelayakan melalui test psikologi,” tuturnya.
Kapolres Gresik juga mengingatkan mengingatkan seluruh personel pemegang senpi untuk selalu berhati-hati. Terutama dalam melaksanakan setiap tugas kepolisian di lapangan.
“Gunakan pada saat mengahadapi gangguan yang berpotensi mehilangkan nyawa orang lain. Serta jangan ragu melakukan tindakan terukur pada tindak kriminalitas,” tegasnya.
Komentar telah ditutup.