GRESIK, Berita Utama- Komisi III DPRD Gresik secara tegas menolak usulan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Gresik untuk perubahan Perda Gresik No 4 tahun 2017 tentang Analisa Menganai Dampak Lalu Lintas (Andalin) dengan memasukkan tarif retribusi untuk andalin.
“Dalam jenis PDRD (pajak daerah dan retribusi daerah) sesuai Undang-Undang No 1 tahun 2022, tidak ada dan tak diperbolehkan retribusi andal lalin itu,”tegas Anggota Komisi III, Moh Syafi’ AM, Kamis (19/01/2023)
Ditambahkan politisi PKB ini, andalalin merupakan dokumen persyaratan awal perizinan usaha. Sehingga penerapannya harus efektif karena menyangkut kelancaran lalu lintas di sekitar tempat usaha. Dan andalalin masih dijadikan persyaratan awal perizinan usaha maupun aktivitas pembangunan lain.
Sedangkan pihak yang menyusun dokumen andal lalin yakni konsultan yang terakreditasi dan tersertifikasi kompetensinya oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Sehingga, pengusaha atau perusahaan yang memilih sendiri konsultan yang dipercaya menyusunnya.
“Yang bisa dilakukan Dishub yakni melakukan pembinaan. Seperti yang dilakukan di bidang jarkon (jaringan konstruksi-red) dengan melakukan pembinaan kepada konsultan maupun kontraktornya,”tandas dia.
Sebelumnya, Kabid Kelalulintasan Dishub Gresik, Su’udin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPRD Gresik, Rabu (18/01/2023) menyatakan, ada beberapa perubahan regulasi. Seperti Permenhub 17 tahun 2021 tentang penyelenggaraaan andal lalin.
“Maka perlu Perda baru. Bagaimana Andal lalin bisa memberi kontribusi bagi PAD (pendapatan asli daerah-red). Selama ini tidak jelas,”paparnya.
Ditambahkan, pihaknya dianggap mempersulit investasi yang masuk karena ada persyaratan andal lalin. Padahal, Dishub tidak mempersulit karena penyusunan dokumen dilakukan konsultan yang tersertifikasi dari Kemenhub.
“Yang ditakutkan pengusaha karena harga konsultan yang mahal. Karena, ada penyusuan andal lalin untuk bangkitan rendah dipasang tarif oleh konsultan Rp 25 juta,”urai dia.
Sedangkan ada 3 tipe bangkitan. Yakni, bangkitan rendah, sedang dan tinggi. Sedangkan persyaratan untuk diterbitkan persetujan bangunan gedung (PBG) sebagai pengganti izin mendirikan bangunan (IMB), pengusaha atau perusahaan harus ada andal lalin.
“Pengusaha sekarang berbondong-bondong ke Dishub karena DPM PTSP (Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu) untuk menerbitan PBG harus ada andal lalin,”jlentrehnya.
Makanya, Dishub berharap Komisi III DPRD Gresik bisa menggunakan hak inisitif untuk mengusulkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang perubahan Perda Gresik No 4 tahun 2017 tentang Analisa Menganai Dampak Lalu Lintas (Andalin).
“ Nominalnya tercantum dalam restribusi dan biaya amdal harus rigid di andal lalin,”harap dia.
Komentar telah ditutup.