GRESIK- beritautama.co- Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik M Nasir Cholil secara resmi diberhentikan sementara dari jabatannya. Hal tersebut setelah dalam rapat internal BK, pimpinan DPRD Gresik menyerahkan surat pemberhentian politisi Partai Nasdem tersebut, Kamis (23/06/2022).
“Pimpinan (DPRD Gresik) menyerahkn surat pemberhentian sementara Ketua BK secara resmi yang ditandatangani 4 orang pimpinan. Jadi yang bersangkutan tidak mengikuti rapat BK hingga kasusnya tuntas,”ujar Wakil Ketua DPRD Gresik, Nur Saidah seusai rapat.
Rapat BK digelar tetutup di ruang rapat pimpinan DPRD Gresik. Tampak hadir Wakil Ketua DPRD Gresik Mujid Riduan dan Nur Saidah. Juga hadir Wakil Ketua BK, Jamiyyatul Mukharomah, Anggota BK Mustajab, Mega Bagus Syahputra dan Abdullah Munir serta M Nasir Cholil.
Ditambahkan politisi Partai Gerindra itu, pemberhentian sementara M Nasir s dilakukan hingga kasus pernikahan nyleneh manusia dengan kambing yang melibatkan oknum Anggota DPRD Gresik, Nur Hudi Didin Arianto selesai dibahas. Selain itu, M Nasir Cholil juga hadir di lokasi pernikahan yang berlangsung di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng di Desa Jogodalu Kecamatan Benjeng.
” Agar rapat BK bisa berlangsung lebih independen,” imbuh Wakil Ketua DPRD Gresik Mujid Riduan.
Dikatakan, pemberhentian sementara ini karena salah satu oknum anggota yang terlibat berasal dari Fraksi Nasdem. M Nasir merupakan ketua fraksinya.
“Pak Nasir legowo dengan keputusan yang diambil BK,” terang politisi PDIP ini.
BK DPRD Gresik juga membahas jadwal persidangan selanjutnya untuk memulai mengudang terperiksa. Pihkanya akan selalu terbuka terkait perkembangan kasus ini.
“Kami akan transparan. Sehingga masyarakat bisa mengetahui perkembangannya,” imbuh dia.
“Kita mulaui sidang dengan memanggil terperiksa pada Sabtu (25/06) besok,”imbuh Wakil Ketua BK DPRD Gresik, Jamiyyatul Mukharomah.
Sekedar diketahui, kasus perkawinan manusia dengan kambing menghebohkan masyarakat Indonesia. Ternyata pemilik tempat tersebut merupakan anggota DPRD Gresik Fraksi Nasdem Nur Hudi Didin Ariyanto. Kasus tersebut juga sudah ditangani oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gresik yang mengeluarkan fatwa penistaan agama. Bahkan, ada beberapa elemen yang melaporkan ke Polres Gresik. Saat ini, penyidik Polres Gresik sudah mengeluarkan SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan).