GRESIK, Berita Utama – Petugas gabungan dari Satpol PP, Unit Sabhara Polres Gresik, dan Kodim 0817 Gresik mengamankan 1 pemilik warung kopi dan 12 pramusaji di Jalan Kapten Darmosugondo, Rabu malam (09/08/2023). Selain itu, sebanyak 5 botol bir bintang dan 1 botol bir guiness berhasil disita.
Kasatpol PP Gresik Suprapto mengatakan, razia dilakukan atas keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan adanya warung kopi yang memutar musik karaoke dengan keras.
“Razia ini sebagai tindak lanjut keluhan masyarakat, karena warung yang ada di sepanjang jalan Kapten Darmo Sugondo dilengkapi dengan musik karaoke yang suaranya sangat mengganggu masyarakat,” ujarnya, Kamis (10/08/2023).
Pihaknya memberikan teguran dan membawa 13 orang dibawa ke PPNS untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut.
“Kta bawa untuk dilakukan pembinaan lanjutan di kantor Satpol PP, dan juga kita serahkan ke petugas PPNS untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.
Suprapto berterima kasih atas dukungan dan peran masyarakat untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif di Kabupaten Gresik.
“Masyarakat bisa memberikan informasi apabila ada aktifitas yang meresahkan, mari kita bersama sama menjaga Kota Gresik ini dengan baik,” pungkasnya.
Komentar telah ditutup.