GRESIK, Berita Utama- Rombongan Komisi I DPRD Gresik melakukan sidak ke Kecamatan Kedamean, Kamis (24/04/2025). Tujuannya, menggali fakta di lapangan terkait permasalahan lahan seluas 0.143 Ha atau 1.430 m2 Nomor Persil 67B, D.II, atas nama Muslimah yang sekarang ditempati UPT SDN 207 Desa Sidoraharjo, Kecamatan Kedamean.
“Sebenarnya permasalahannya sudah lama ketika era orde baru. Awalnya, tanah milik Muslimah yang berbatasan dengan tanah kas desa (TKD) ditukar guling oleh Pemerintah Desa Sidoraharjo. Masyarakat di Desa Sidoraharjo membenarkan itu. Kemudian, tanah tersebut dihibahkan oleh Pemdes Sidoraharjo untuk lokasi UPT SDN 207 Gresik.,”ujar Anggota Komisi I DPRD Gresik, Bustami Hazim seusai sidak.
Permasalahan muncul ketika ahli waris Muslimah hendak melakukan sertifikasi tanah pengganti dari Pemdes Sidoraharjo. Sebab, pengajuannya ditolak oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik dengan fakta tanah dari ruislag adalah waduk. Tetapi, fakta di lapangan lahannya berupa sawah.
“Ketika hal tersebut dilaporkan ke kepala desa waktu itu, tidak ada respon. Sampai akhirnya ditempuh jalur hukum,”papar dia,
Putusan pengadilan negeri (PN) Gresik dari gugatan yang diajukan ahli waris Muslimah, memenangkannya. Putusannya agar Pemerintah Desa Sidoraharjo mengganti tanah dari ahli waris Muslimah yang digunakan untuk UPT SDN 207 Gresik atau mengembalikan ke ahli warisnya.
“Masalahnya, lahan sudah dihibahkan ke Pemkab Gresik untuk sekolah itu. Tapi, kami berharap agar hak warga harus diberikan. Karena sebenarnya ahli waris tidak mempermasalahkan ruislag itu. Tetapi, tanahnya yang jelas dan legal,”papar dia.
Keluarga ahli waris Muslimah yang kecewa, melakukan aksi menyegel SDN tersebut dengan memasang banner di pagar sekolah. Sebab, tak ada kejelasan untuk lahan penggantinya.
“Kita sebelumnya juga sudah menindaklanjuti dengan melakukan hearing bersama kuasa hukum ahli waris. Makanya, kita ingin menuntaskan dengan sidak ke lapangan,”papar dia.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Gresik M Rizaldi Syahputra mengatakan, ada beberapa poin penting yang menjadi rekomendasi dari sidak dengan mengajak Bidang Asset BPPKAD, Bagian Hukum, Dinas Pendidikan dan pihak terkait.
“Pertama, agar Pemdes Sidoraharjo bersama Bidang Aset BPPKAD dan Bidang Pertanahan Dinas PUTR Kabupaten Gresik mengecek validitas atau kesesuaian dokumen tanah dengan data eksisting di lapangan terkait obyek tanah waduk desa yang dijadikan sebagai ruislag atau tukar guling atas tanah seluas 0.143 Ha atau 1.430 m2 Nomor Persil 67B, D.II, atas nama Muslimah yang sekarang ditempati UPT SDN 207 sehingga dapat segera dipastikan kebenaran atau keabsahannya,”ujar dia.
Kedua, sambung dia, setelah validitas data tersebut diperoleh, agar Pemdes Sidoraharjo difasilitasi oleh Camat Kedamean segera melaksanakan musyawarah desa (musydes) untuk mencari solusi/ penyelesaian atas polemik tukar guling tersebut.
“Termasuk kemungkinan jika Pemdes Sidoraharjo harus mengganti dengan tanah kas desa atau dengan membelikan tanah lain yang pantas atau sesuai melalui mekanisme penganggaran pada APBDes baik secara mandiri/ penuh maupun dengan skema permohonan Bantuan Keuangan (BK) Khusus yang bersumber dari APBD Gresik, sehingga masalah ini tidak berlarut- larut dan dapat terselesaikan dengan baik dan berkeadilan bagi semua pihak,”urai dia.
Ketiga, agar Pemdes Sidoraharjo dengan bantuan fasilitasi dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Gresik berkomunikasi dengan kuasa hukum penggugat untuk mencopot/ melepas banner penyegelan atas tanah dan gedung UPT SDN 207 agar tidak menimbulkan keresahan dan tekanan psikologis baik kepada para dewan guru, siswa-siswi dan wali murid serta masyarakat Desa Sidoraharjo.;
”Jika semua poin/ tahapan di atas sudah dipenuhi dan jika memang dipandang perlu maka Komisi 1 DPRD Gresik akan menindaklanjuti dengan mengundang para pihak terkait untuk menandai penyelesaian permasalahan tersebut secara damai sehingga tidak ada lagi permasalahan baru muncul dikemudian hari,”pungkas dia.
Komentar telah ditutup.