GRESIK – beritautama.co- Sebanyak 123 botol minuman keras (miras) terdiri dari arak dan bir, berhasil diamankan petugas dari Polsek Manyar yang melakukan razia di tiga warung kopi (warkop) di sepanjang Jalan Raya Roomo Kecamatan Manyar.
Kapolsek Manyar AKP Windu mengatakan, pihaknya melakukan setelah mendapat laporan dari warga bahwa ada penjual miras di warkop yang menimbulkan keresahan lingkungan sekitar.
“Penjual miras tersebut menggunakan kedok warung kopi supaya tidak terdeteksi dari luar,”tukas dia, Selasa (24/05/2022).
Ada tiga warkop yang terjaring karena menyediakan miras. Ketiganya berada di dekat kawasan industri Desa Roomo. Tak berhenti sampai disitu, anggota Polsek Manyar yang melakukan penyamaran untuk pengembangan. Alhasil, pemasok miras dari luar kota Gresik diamankan, ratusan botol arak dengan tutup botol berwarna merah juga disita.
Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis melalui Kapolsek Manyar AKP Windu Priyo Prayitno mengatakan, pihaknya mulai tanggal 23 Mei – 3 Juni 2022 melaksanakan Ops Pekat (operasi penyakit masyarakat) Semeru 2022.
“Sasarannya miras, premanisme dan sebagainya. Polsek Manyar melakukan razia di warung-warung kopi yang menjual minuman keras. Hasilnya 123 botol miras jenis arak dan bir berhasil disita.” terang Windu.
Penjual atau pemasok miras diproses tindak pidana ringan (Tipiring). Pihaknya berharap masyarakat mematuhi peraturan yang ada, demi menjaga kondusifitas Kamtibmas di Kabupaten Gresik.