GRESIK, Berita Utama – Sopir truk over dimention over load (ODOL) masih banyak yang mokong dengan melanggar aturan pembatasan jam operasional. Buktinya, ada sebanyak 34 sopir yang terjaring dalam operasi gabungan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) dengan Satlantas Polres Gresik di exit pintu tol Cerme, Kamis (20/07/2023).
“Kita melakukan operasi gabungan dengan Polres Gresik untuk penertiban jam operasional truk galian C dan kendaraan berat,” ujar Kepala Bidang Kelalulintasan Dishub Gresik Su’udin.
Kegiatan tersebut, sambung dia, sebagai tindak lanjut surat edaran tentang aturan jam operasional truk besar yang telah dikirim ke perusahaan-perusahaan di Gresik beberapa hari lalu.
“Ini yang sudah kita edarkan ke para pengusaha. Biar keselamatan anak sekolah, dan keselamatan yang sedang berangkat bekerja bisa terjaga,” imbuh dia.
Sementara itu, Kanit Turjawali Satlantas Polres Gresik Ipda Bross Tito mengungkapkan, pihaknya bersama Dishub akan menindak tegas pengemudi truk yang melanggar aturan jam pembatasan operasional.
“Kita selalu melakukan penertiban bersama Dishub, melakukan penindakan yang memang notabene di situ ada pelanggaran karena cara muat tidak dilengkapi dengan terpal dan tidak dilengkapi surat-surat lainnya,” cetus dia.
Diketahui, aturan pembatasan jam operasional yang diberlakukan pada jam padatnya aktivitas keberangkatan beserta kepulangan, baik anak sekolah maupun pekerja. Adapun larangan truk beroperasi yakni, Pukul 06.00 WIB sampai 08.00 WIB di pagi hari. Sementara, untuk sore hari sejak pukul 15.00 WIB hingga 18.00 WIB.
Komentar telah ditutup.