GRESIK, Berita Utama- Kendati mayoritas fraksi di DPRD Gresik setuju rancangan peraturan daerah (Ranperda) usul prakarsa dari Pemkab Gresik yakni pencabutan Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2010 tentang penataan dan pemberdayaan lembaga kemasyarakatan Desa dan Kelurahan dan Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2015 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) untuk diteruskan pembahasanya, tetapi beberapa catatan kritis diberikan.
Sebab, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 5 tahun 2007 membawa konsekwensi logis – yuridis terhadap peraturan pemerintah ditingkatan dibawahnya yang diganti Permendagri 18 tahun 2018.
“Terhadap Ranperda tentang pencabutan Perda nomor 6 tahun 2010 tentang penataan dan pengembangan lembaga kemasyarakatan Desa dan Kelurahan, mengingat telah ditetapkannya Perda nomor 4 tahun 2024 tentang penyelenggaraan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan, ranperda ini seharusnya spesifik hanya memuat perihal penataan, pengembangan dan pemberdayaan lembaga kemasyarakatan desa,”tandas Dimas Setio Wicaksono yang membacakan pemandangan umum (PU) FPKB dalam rapat paripurna, Rabu (04/12/2024).
Ranperda tentang Pencabutan Perda nomor 5 tahun 2016 tentang RT/RW, lanjut dia, dipandang penting untuk dilakukan pengkajian terhadap masa bhakti RT dan RW yang linier dengan masa jabatan kepala desa penjabat;
“Terhadap institusi Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), Desa dan Kelurahan, FPKB DPRD Gresik perlu mengingatkan kepada Pemerintah Daerah bahwa pelibatan secara konsisten dan terus menerus jajaran kepengurusan RT maupun RW dan juga Pemerintahan Desa maupun Kelurahan dalam perencanaan pembangunan daerah yang berjenjang menjadi salah satu indikator suksesnya penyelenggaraan pemerintah daerah,”tandasnya.
Sedangkan Danang Swantara yang membacakan PU Fraksi Gerindra mengatakan, saat ini desa memliki hak untuk dirinya sendiri baik urusan pemerintahan maupun urusan terkait lainya yang dikenal dengan hak otonomi. Hal tersebut dimaksud untuk memandirikan sebuah desa untuk mengembangkan wilayahnya dan menciptakan kondisi yang sejahtera
Harapan kami Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2024 tidak keluar dari hak otonomi tersebut. Mohon tanggapan?,”pintanya.
Pihaknya juga mendorong Pemerintah Daerah agar mengapresiasi Ketua RT Dan RW yang telah mengemban beban pekerjaan Pemerintah sekaligus menjadi garda terdepan dalam pengaduan dan penyelesaian semua masalah warga Kabupaten Gresik,
“ Harapan kami, pemerintah wajib meningkatkan kesehjateraan RT dan RW Se-kabupaten Gresik.Kami juga mendorong agar Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) dan Karang Taruna mendapat perhatian lebih. Karena LPMD merupakan mitra pemerintah desa dalam berbagai hal, seperti pembangunan, sosial kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Mohon tanggapan?,”pintanya. Dan mayoritas fraksi lainnya mendorong agar insentif pada RT dan RW agar bisa di normakan dalam regulasi.
Komentar telah ditutup.