GRESIK, Berita Utama – Dijanjikan dikenalkan orang tuanya untuk dinikahi, Muslimin (26) warga Kecamatan Menganti justru mencekoki miras pacarnya NA (16) siswi SMA yang beralamat di Kecamatan Menganti, hingga tak sadarkan diri dan disetubuhi. Alhasil, tersangka M harus mendekam dibalik jeruji besi setelah ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik dengan laporan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Peristiwa tragis berawal ketika tersangka M menghubungi korban NA melalui WhatsApp (WA) dan mengajaknya jalan-jalan. Setelah itu, tersangka membujuk korban untuk ikut ke rumahnya dengan alasan akan dikenalkan kepada orang tuanya. Namun hanya akal busuk. Sebab, setibanya di sana, korban justru disodori minuman keras dan dipaksa minum hingga pingsan. Ketika korban tak sadarkan diri, disetubuhi oleh tersangka.
Korban baru terbangun di kamar tersangka dengan pakaian acak-acakan dan menemukan bekas merah di leher serta bagian intim. Tak berhenti di situ, saat diantar pulang, korban kembali dibujuk akana bertanggungjawab apabila terjadi sesuatu dan dialihkan ke sebuah indekos milik teman tersangka. Disitu, korban kembali disetubuhi dengan modus yang sama, yakni saat pemilik indekos keluar untuk membeli makan.
Beberapa hari kemudian, korban dijemput oleh tersangka dan dibawa ke rumahnya. Lagi-lagi, dengan modus yang sama, korban disetubuhi.
Orang tua korban yang curiga dengan perubahan sikap anaknya menjadi kaget setelah mendengar ceritnya. Langsung saja, kejadian tersebut di laporkan ke polisi. Setelah menerima Laporan Polisi Nomor: LP/B/99/V/2025/SPKT/POLRES GRESIK/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 6 Mei 2025, tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik, di bawah pimpinan Kanit PPA Ipda Hendri Hadiwoso, segera bergerak. Tersangka M berhasil ditangkap di Desa Hulaan Kecamatan Menganti saat sedang bekerja di salah satu toko sembako.
Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 1 potong kaos putih milik korban, 1 potong kaos biru milik korban, 1 potong celana dalam warna putih, 1 potong celana kain motif garis milik korban, 1 potong celana olahraga milik korban, 1 potong celana jeans pendek milik tersangka, 1 potong kaos singlet hitam milik tersangka, 1 celana dalam warna hitam milik tersangka.
Akibat perbutannya , tersangka M dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kasat Reskrim AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, Kamis (22/05/2025) menghimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan anak-anak dan memastikan mereka bergaul dengan lingkungan yang baik, memantau penggunaan dan pertemanan anak di media sosial, Menanamkan nilai-nilai keagamaan yang kuat kepada anak sebagai benteng dari pergaulan yang tidak sehat.
“Segera melaporkan kepada aparat kepolisian terdekat atau melalui hotline Lapor Kapolres Gresik apabila melihat atau mengalami segala bentuk tindak pidana, “pungkas dia.
Komentar telah ditutup.