GRESIK, Berita Utama – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gresik, KH. Mansoer Shodiq dihadirkan sebagai saksi ahli oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Danu Bagus Pradana SH dalam sidang lanjutan penistaan agama dan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan terdakwa Nur Hudi Didin Arianto Cs di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Rabu (11/01/2023).
Mansoer Shodiq mengatakan bahwa, tata cara proses pernikahan antara manusia dan kambing di Pesanggrahan Ki Ageng Kramat, Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng beberapa waktu lalu melanggar secara syariat agama Islam.
“Pertama, menikah dengan hewan itu tidak dibenarkan. Karena dalam Islam tidak ada tuntunannya. Kedua, prosesi tata cara pernikahan dengan kambing secara Islam itu juga tidak dibenarkan,” jelasnya.
Selanjutnya, KH. Mansoer Shodiq membeberkan beberapa fakta tata cara prosesi pernikahan secara Islam dalam pernikahan nyeleneh tersebut. Fakta yang diungkap berdasarkan barang bukti berupa video yang diputar saat persidangan berlangsung.
“Akad yang dibacakan penghulu menggunakan kalimat ‘saya menikahkan’, Ada wali yang diwakili oleh penghulu, kemudian ada ijab qobulnya juga. Lalu ada pengucapan mas kawinnya,” terangnya.
Pihaknya hanya bisa memberikan pandangan terhadap video yang sudah beredar luas, tanpa bisa menilai niat dibalik pelaksanaan pernikahan nyeleneh tersebut.
“Soal batin dan niat, kita tidak ada yang tahu. Setelah beredarnya video tersebut, maka dari yang terlihat itu, kami mengambil sikap dan pandangan untuk memanggil keempat terdakwa pada saat itu,” jlentrehnya.
Ketua MUI juga menegaskan tidak akan ikut campur dalam proses hukum, karena bukan menjadi tugas dan wewenangnya.
“Setelah kami panggil, keempatnya tersebut mengakui kekhilafan dan menyampaikan permohonan maaf. Termasuk telah bertaubat atas perbuatannya,” tandas dia.
Sebagaimana yang diketahui, empat orang yang terlibat dalam perkara tersebut di antaranya yakni, anggota DPRD Gresik Nur Hudi Didin Arianto pemilik pesanggrahan, Saiful Arif selaku pemeran pengantin, Sutrisna alias Krisna sebagai penghulu, dan Saiful Fuad alias Arif Saifullah selaku pemilik konten.
Komentar telah ditutup.