GRESIK, Berita Utama – Tim Macam Giri Satreskrim Polres Gresik bersama Polsek Benjeng berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) minimarket di Desa Metatu, Kecamatan Benjeng. Tersangka ARR (26) warga Desa Mertani, Kecamatan Karanggeneng, Lamongan hanya pasrah ketika petugsa menangkapnya.
Kasus berawal dari laporan Dewi Wulandari, seorang karyawati asal Lamongan yang mendapati plafon toko jebol dan listrik dalam keadaan padam. Setelah melakukan pengecekan, ditemukan bahwa brankas toko telah dibuka sebagian dan sejumlah uang tunai sebesar Rp 12.220.791 telah hilang.
Kemudian, dia lapor ke Polsek Benjeng dengan nomor LP/B/07/IV/2025/SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK BENJENG/POLRES GRESIK/POLDA JAWA TIMUR, terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHP.
Setelah dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), keterangan para saksi, serta analisa CCTV di sekitar lokasi, Unit Resmob bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif. Berkat kejelian dan kecepatan tim, identitas pelaku berhasil diungkap dan tim yang dipimpin langsung oleh Kanit 1 Satreskrim Polres Gresik, Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan berhasil mengamankan tersangka di area sekitar minimarket tersebut.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 10.000.000, satu buah kunci gembok, dan satu kunci brankas yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.
Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, melalui Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota yang terlibat dalam pengungkapan kasus ini.
“Keberhasilan ini merupakan wujud nyata kesigapan Polres Gresik dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Kami tegaskan, tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Gresik,” tegas AKP Abid Uais, Senin (28/04/2025).
Saat ini, tersangka ARR tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolres Gresik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Komentar telah ditutup.