GRESIK, Berita Utama – Kendati sudah menjadi atensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak tahun 2020 silam, tetapi pengembang perumahan tetap membandel dan tak segera menyerahkan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) yang merupakan prasaranan dan sarana umum (PSU) ke Pemkab Gresik.
Kepala Dinas Cipta Karya, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DCKPKP) Gresik Ida Lailatussa’diyah mengaku, atensi KPK tersebut dan pihaknya sudah memproses sejak tahun 2021. Namun, ada beberapa hambatan yang membuat lama untuk merealisasikan penyerahan PSU tersebut.
“Kita sudah jalan, Monitoring Center for Prevention (MCP) yang dikomandoi oleh inspektorat. Jadi tahun 2021, target kita ada 21 pengembang yang menyerahkan PSU. Akan tetapi proses sudah, namanya target, ternyata ealisasinya sudah sampai berita acara, eh ternyata ada sertifikat yang belum terpisah, belum dipisah. Otomatis kan pemisahan butuh waktu. Jadi berhenti lagi,” ujarnya, kepada beritautama.co Jumat (15/12/2023).
MCP merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh KPK untuk melakukan monitoring capaian kinerja program pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan. Ida menyebut beberapa hambatan diantaranya yakni keterlibatan developer, Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemilik lahan yang belum dibayar 100 persen, pemerintah, hingga masyarakat.
Ditegaskan, saat ini terdapat sekitar 300 PSU dari developer yang masih dalam proses penyelesaian.
“Untuk jumlahnya kurang lebih sekitar 300 an. Itu (developer permahan-red) antara usahanya sudah mati, ada yang masih hidup, dan ada yang usahanya setengah hidup,” tandasnya.
Pada tahun 2020, Bupati Gresik Dr. Sambari Halim Radianto menerima akte penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) dari 3 pengembang di Gresik yang disaksikan oleh Edy Suryanto dan Irawati dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sedang melaksanakan kegiatan koordinasi dan supervisi pencegahan(Korsupgah). Sebab, pengembang di Gresik yang telah menyerahkan PSU ketika itu, masih hanya 10 pengembang saja. Padahal, data KPK di tahun 2020 sudah ada 250 pengembang di Gresik.
Pada saat itu, Edy mewanti-wanti kepada pengembang dan Pemkab Gresik ada potensi tindak pidana jika PSU tidak segera diserahkan ke Pemerintah daerah. Misalnya saja pengembang yang mengalih fungsikan lahan yang semua dipakai sebagai taman kemudian diubah menjadi ruko. Sementara tamannya di pindah ke tempat yang tidak layak.Sehingga Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK melakukan pengawasan terhadap PSU kawasan perumahan.
Komentar telah ditutup.