GRESIK- Beritautama.co- Kinerja Polres Gresik patut diacungi jempol. Dengan gerak cepat berhasil menangkap pelaku begal taksi online. Petugas terpaksa menembak kakinya karena tersangka Wawan Hermanto (28) warga Desa Bulaklo RT.13 RW.02 Kecamatan Balen, Bojonegoro berusaha melawan dan berusaha kabur ketika ditangkap dirumahnya.
Awalnya, Pambudi asal Kecamatan Waru Sidoarjo yang bekerja sebagi sopir taksi offline mendapat penumpang di Terminal Bungurasih yang meminta diantarkan ke Bandara Juanda, Minggu malam (20/02/2022). Tanpa curiga, hendak diantarkan ke Bandara Juanda menggunakan Mobil Suzuki Ertiga warna putih tahun 2013 bernopol W 1380 DY.
Di tengah perjalanan, pelaku tiba-tiba berhenti dan langsung menyayat tenggorokan korban hingga tak berdaya. Selanjutnya, mobil diambil alih oleh tersangka. Ditempat sepi, pelaku membuang korban di Taman Prambangan Desa Prambangan Kecamatan Kebomas, Gresik
Ketika ada pengendara ojek online melintas, berusaha menolong korban serta berusaha mengejar. Namun, pengejaran gagal. Akhirnya, korban dibawa ke RS Semen Gresik untuk mendapat perawatan. Kejadian tersebut juga dilaporkan polisi.
Meski sempat menderita luka parah, namun perlahan kondisi korban mulai membaik dan bisa diajak berkomunikasi. Setelah sempat dirawat di Rumah Sakit Semen Gresik, atas permintaan keluarhnya korban dipindahkan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Sidoarjo.
“Petugas identifikasi beserta Opsnal Sat Reskrim Polres Gresik mendatangi TKP (tempat kejadian perkara) dan korban guna mencari informasi lebih lanjut. Setelah mendapat informasi dari korban Anggota Opsnal Sat Reskrim Porles Gresik langsung mencari keberadaan tersangka,”ujar Kapolres Gresik AKBP Mocahmmad Nur Aziz dalam press rilis, Senin (21/02/2022).
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti (BB) 1 unit Mobil Suzuki Ertiga Nopol W-1380-DY, warna Putih atas nama Abdul Malik ang dikendarai oleh Pambudi. Kemudian, 1 buah ponsel merk Redmi warna krem milik Pambudi, 1 unit ponsel milik Wawan Hermanto dan sebilah pisau.
“Tersangka dijerat pasal pencurian dengan Kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana kurungan / penjara paling lama sembilan tahun,”pungkas dia.
Komentar telah ditutup.