GRESIK, Berita Utama – Kendati telah melakukan koordinasi dengan petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Manyar, tetapi Fildan Khairuddin (27) warga asal Desa Sukaoneng, Kecamatan Tambak, Pulau Bawean yang indekos di Jalan Brotonegoro Timur, Desa Yosowilangun, Kecamatan Manyar tidak bisa menggunakan hak suaranya untuk memilih dalam momentum Pemilu 2024 ini.
“Setelah datang ke TPS dekat balai desa, petugas mengatakan tidak bisa nyoblos karena tidak masuk data,” kata dia kepada awak media, Rabu (14/02/2024).
Padahal, Fildan mengaku sudah menyetor beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk pindah tempat pemilihan. Sebagaimana yang direkomendasikan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
“Sudah saya setor KTP, dan surat tugas sebagaimana apa yang direkomendasikan petugas PPK. Tapi saat datang ke TPS bawa KTP, tidak bisa mencoblos karena datanya belum masuk rekapan,” imbuh dia.
Sementara itu, petugas PPK Manyar bagian data, Asrori membenarkan nama tersebut belum masuk ke dalam rekapan data daftar pemilih tambahan (DPTb).
“Maaf memang tidak keinget dan ternyata nama tersebut memang belum saya eksekusi masuk DPTb. Karena PPK banyak kegiatan. Termasuk melayani orang di kantor, tidak ada berhentinya,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Kecamatan Manyar Achmad Taufiq menyayangkan adanya tindakan kesalahan dan kelalaian PPK, yang membuat satu hak suara pemilih tidak dapat dipenuhi.
“Ini harus diminta tanggung jawab, ini sudah daftar. Kok bisa tidak direkap. Kami sudah ngotot minta penjelasan dari PPK di Kecamatan, tapi sama saja tidak ada solusi,” tandasnya.
Komentar telah ditutup.