GRESIK, Berita Utama – Tim penyidik Satreskrim Polres Gresik menggelar adegan rekonstruksi pembunuhan bapak kandung pada anaknya yang dilakukan tersangka M. Qo’dad Afa’lul alias Affan (39) warga Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, Surabaya terhadap putri kandungnya AK (9) di kamar kontrakannya di Dusun Plampang, Desa Putat Lor, Kecamatan Menganti. Kanit Tipidum Satreskrim Polres Gresik, Ipda Komang Andhika Haditya Prabu mengatakan, ada 9 adegan yang dilakukan tersangka saat melakukan aksi pembunuhan.
“Kita dari Polres Gresik didampingi dengan Kejaksaan Negeri Gresik telah melakukan rekonstruksi adegan pembunuhan. Setelah kita lakukan rekonstruksi, kita dapati tersangka melakukan 9 adegan. Awalnya, sempat browsing bagaimana cara membunuh anak kecil,” kata dia kepada awak media , Rabu (31/05/2023).
Selanjutnya, tersangka mengetes ketajaman pisau dengan mencoba untuk memotong sandal. Kemudian, Affan sempat tidur disamping putrinya.
“Besoknya sekitar pukul 04.00 WIB pagi, tersangka yang bersangkutan sempat melaksanakan ibadah Salat Subuh terlebih dahulu,” imbuh dia.
Setelahnya, tersangka mengambil pisau di dapur dan kemudian langsung melakukan pembunuhan dengan menusukkan pisau ke punggung korban.
“Pengakuan tersangka ini, dia melakukan penusukan ke anaknya 3 kali. Namun, berdasarkan hasil dari visum, kita menemukan ada 24 tusukan. Kemudian, anaknya sempat teriak, kemudian ditusuk kembali. Lalu, dicek apakah korban masih hidup atau sudah meninggal dengan cara menempelkan tangan ke perut korban, “papar dia.
Komang menambahkan, setelah tersangka melakukan penusukan, pisau yang digunakan kemudian dikembalikan ke tempat cucian piring. Lalu, tersangka menyerahkan diri ke Polsek Menganti.
Komentar telah ditutup.