GRESIK, Berita Utama- Sikap tegas ditunjukkan Satpol PP Gresik dalam menertibkan pelaku usaha yang tidak mengindahkan imabuan sesuai surat nomor 331.1/138/437.90/2024 yang berisi empat poin yang harus diperhatikan. Pertama, seluruh pemilik restoran dan warung makan agar menggunakan tirai saat melayani orang-orang tertentu (yang tidak wajib puasa).
Kedua, pramusaji wajib menggunakan busana yang sopan bernuansa muslim selama Ramadan. Ketiga, pemilik kafe dan warung agar tidak menyalakan musik terlalu keras dan tidak menjual miras.
Keempat, orang yang tidak berpuasa agar menghormati orang yang puasa dengan tidak makan secara terang-terangan di tempat umum.
Untuk itu, Satpol PP Gresik mendatangi pengelola Icon mall, Wizzmie, Starbucks karena tidak mengindahkan imbauan tersebut.
“Sudah ada himbauan di bulan suci Ramadhan kepada pelaku usaha baik mall maupun restoran agar menggunakan tirai di siang hari, tetapi tidak diperhatikan. Makanya, kami datangi,”ujar Kasatpol PP Gresik, Agustin Halamoan Sinaga, Jum’at (15/03/2024)
Dikatakan, mereka yang masih belum menggunakan tirai di siang hari, diberikan teguran dengan membuat surat pernyataan untuk menggunakan tirai di siang hari demi menghormati masyarakat yang sedang menunaikan puasa di bulan Ramadan. Selain itu, tujuannya untuk menjaga kenyamanan umat muslim selama Ramadan.
Komentar telah ditutup.