GRESIK, Berita Utama – Krisis fiskal daerah berimbas dengan pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) dalam program pembentukan peraturan daerah (propemperda) tahap II tahun 2023.
Sebab, ada 5 judul ranperda yang telah disepakati dalam propemperda tahun 2023, belum dibahas. Yakni, 2 judul ranperda usul inisiatif DPRD Gresik dan 3 ranperda usul prakarasa Pemkab Gresik.
Ranperda usul eksektif yakni raperda gerakan masyarakat hidup sehat, ranperda tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah nomor 12 tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Gresik dan ranperda perubahan atas Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2016 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga.
Sedangkan ranperda hak inisiatif DPRD Gresik yakni ranerda tentang perubahan atas Perda nomor 12 tahun 2013 tentang pelayanan publik dan ranperda tentang Perubahan kedua atas Perda nomor 12 tahun 2015 tentang pedoman pencalonan, pemilihan, pengangkatan. dan pemberhentian kepala desa.
Namun, pada rapat harmonisasi antara Bapemperda DPRD Gresik dan Tim Legislasi (Timleg) Pemkab Gresik disepakati hanya membahas ranperda tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah nomor 12 tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Gresik.
“Ada perubahan sistem proses pembahasan sesuai Undang-Undang yang baru, harus ada harmonisasi oleh KemenkumHAM sehingga waktu tidak nutut (mencukupi dibahas semaunya-red) untuk tahap dua,”ujar
Ketua Badan Propemperda DPRD Gresik, H Khoirul Huda kepada awak media, Minggu (03/09/2023).
Sejatinya,
sebanyak 15 buah judul usulan ranperda telah disepakati oleh Pemkab Gresik dan DPRD Gresik masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2023. Berdasarkan hasil konsultasi Biro
Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur telah direkomendasi 4 judul rancangan peraturan daerah inisiatif pemerintah daerah Yaitu :rencana pembangunan industri kabupaten, gerakan masyarakat hidup sehat, perubahan
ketiga atas Peraturan Daerah nomor 12 tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Gresik dan perubahan atas Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2016 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga..
Selain itu, ada 8 judul rancangan peraturan daerah inisiatif DPRDGresik. Yakni,perubahan atas Perda nomor 12 tahun 2013 tentang pelayanan publik,perubahan atas Perda nomor 2 tahun 2016 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, Perubahan kedua atas Perda nomor 12 tahun 2015 tentang pedoman pencalonan, pemilihan, pengangkatan. dan pemberhentian kepala desa.
Ranperda tentang Pemberdayaan masyarakat kelurahan, pajak daerah dan retribusi daerah, perubahan atas Perda nomor 6 tahun 2015 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, perubahan atas Perda nomor 6 tahun 2013 tentang pengendalian air limbah dan pengelolaan kualitas air dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Juga, 3 judul rancangan peraturan daerah kumulatif terbuka yakni Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perubahan APBD, dan pertanggungjawaban APBD Gresik..
“Biro hukum hanya persetujuan pengajuan judul sama verifikasi hasil pembahasan,”imbh Wakil Ketua Bapemperda DPRD Gresik, Ahmad Kusrianto.
Diakui, ranperda tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah nomor 12 tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Gresik yakni pemecahan dari Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) menjadi Badan Pendapatan Daerah (Bapemda) dan Badan Aset Daerah.
Kabarnya, pemisahan tersebut sangat urgen karena kinerja pendapatan yang jeblok. Sehingga, Badan Pendapatan Daerah diharapkan lebih fokus dalam optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).