GRESIK, Berita Utama – Masyarakat Kabupaten Gresik, khususnya petambak sebagai wajib pajak (WP) sambat dengan kenaikan nilai jual obyek pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2023. Apalagi, kenaikannya hampir dua kali lipat dibandingkan nominal tahun sebelumnya.
Jeritan petambak bukannya tanpa alasan. Sebab petambak tengah mengalami penurunan hasil panen tetapi NJOP PBB justru naik drastis. Hal ini tentu membuat para petambak semakin tercekik dan tak akan sanggup membayar PBB tersebut.
Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik Gresik AM Reza Pahlevi membenarkan bahwa pihaknya memang menaikkan PBB di tahun 2023 ini.
“Memang naik. Tapi sudah melalui mekanisme kajian terlebih dahulu. Dibanding kabupaten/kota lainnya, Kabupaten Gresik baru tahun ini menaikkan tarif PBB setelah hampir 15 tahun tidak naik,” ujar dia kepada beritautama.co, Jumat (23/06/2023).
Untuk petambak yang merasa rugi dan tak sanggup membayar dengan kenaikan, sambung dia, disarankan untuk mengajukan surat permohonan keringanan PBB.
“Iya bisa sampaikan. Suruh buat surat pengajuan keringanan dan kirim langsung ke kantor, apabila memang hasilnya menurun. Kalau bisa secepatnya sebelum jatuh tempo,” tambah dia.
Menurutnya, kenaikan tarif PBB yang diterapkan pada tahun ini untuk pertanian atau pertambakan naik sebanyak 30 persen. Sedangkan, untuk perumahan dinaikan sebanyak 100 persen.
Komentar telah ditutup.