SUMENEP – Beritautama.co – Polres Sumenep kembali merealisasikan program Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW) kepada sejumlah 6.000 orang, Senin (18/04/2022). Bantuan tersebut merupakan realisasi dari program Menteri Keuangan RI yang dikhususkan kepada pelaku usaha mikro di lingkungan Kabupaten Sumenep.
BTPKLW diserahkan melalui Polres Sumenep bertempat di Lantai II Aula Sanika Satyawada Polres Sumenep, dengan nilai dana program Rp600 ribu per orang.
Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya menyampaikan bahwa program tersebut merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap pedagang kaki lima dan warung kecil yang terdampak Covid-19, khususnya di Kabupaten Sumenep.
Oleh karena itu, lanjutnya, Menteri Keuangan memberikan tanggung jawab kepada Polri untuk menyalurkan dana program BTPKLW tersebut.
“Bantuan tersebut diberikan terutama kepada yang belum menerima bantuan dari pemerintah seperti BLT dan BST,” katanya.
Selanjutnya, atas adanya bantuan tersebut, Kapolres Sumenep berharap agar para penerima memanfaatkan bantuan dana program BTPKLW tersebut dengan sebaik-baiknya. Sebab hal itu dilakukan sebagai wujud perhatian pemerintah kepada pedagang kecil di tengah pandemi Covid-19.
Selain itu, Kapolres Sumenep juga berpesan agar pelaku usaha mikro di Kabupaten Sumenep tetap mematuhi protokol kesehatan.
“Demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” tukasnya. (san/zar)