GRESIK, Berita Utama – Sidang lanjutan perkara pemalsuan merek dagang pupuk dengan terdakwa Anggota DPRD Gresik Achmad Ubaidi yang juga pemilik PT. Gresik Nusantara Fertilizer (GNF) kembali digelar dengan majelis hakim yang diketuai M Fatkur Rochman di PN Gresik , Selasa (10/01/23) dengan agemda tuntuan.
Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nugroho Tanjung.menyatakan belum siap dengan materi tuntutannya.
“Mohon maaf majelis hakim, tuntutan atas terdakwa Achmad Ubaidi belum siap. Kami minta waktu untuk ditunda minggu depan,” pintanya.
Majelis hakim yang diketuai oleh M Fatkur Rochman, akhirnya sepakat sidang ditunda dua minggu tepatnya pada tangaal 24 Januari 2023.
Terdakwa Achmad Ubaidi yang hingga kini masih aktif sebagai anggota DPRD Gresik dari Fraksi Partai Gerindra ini dihadapkan ke meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Gresik atas dugaan tindak pidana pemalsuan merek dagang.
Dalam dakwaan, Achmad Ubaidi selaku pemilik PT. Gresik Nusantara Fertilizer (GNF) yang beralamat di Jl. Raya Dandeles No. 115 RT. 001 RW.009 Desa Wadeng Kecamatan Sidayu Kabupaten Gresik tanpa hak dan ijin menggunakan merek terdaftar milik PT. Meroke Tetap Jaya yang beralamat Kota Medan dengan label merek “MUTIARA dan Lukisan Tetesan Air Ke Atas” yang sudah terdaftar di Direktorat Merek Ditjen HKI Kemenkum dan HAM RI.
PT GNF memproduksi pupuk pembenah tanah menggunakan merek GNF Mutiara yang diedarkan ke petani dipelosok daerah khususnya di Jawa Timur. Adanya kesamaan merk itulah membuat PT. Meroke Tetap Jaya merasa dirugikan dan melaporkan perkara iki ke Mabes Polri.
Selanjutnya, petugas polisi dari Subdit I Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di PT. Gresik Nusantara Fertilizer yang beralamat di Jalan Raya Dandeles No. 115 RT. 001 RW.009 Desa Wadeng Kecamatan Sidayu Kabupaten Gresik. Hasilnya, petugas menemukan kegiatan memproduksi Pupuk Pembenah Tanah yang menggunakan Merek GNF Mutiara dan Lukisan Tetesan Air Ke Atas dan melakukan penyitaan sejumlah 25 ton.
Petugas akhirnya melakukan penyitaan barang bukti berupa 20 karung, masing-masing berisikan 50 kg produk pembenah tanah dolomit dengan merk Bintang Mutiara 16-16-16 dan buku Company Profile.
Atas perbuatannya itu, terdakwa dijerat pasal Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merk dan Indikasi Geografis, Pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI No. 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen.
Komentar telah ditutup.