SUMENEP – Beritautama.co – Polres Sumenep kembali menciduk tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Jumat (04/03/2022) sekitar pukul 19.30 WIB.
Tersangka yakni berinisial RS, Warga Desa Laok Jangjang, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep. Dia merupakan salah satu pekerja kuli bangunan di Pulau Kangean.
Tersangka ditangkap oleh anggota Polsek Kangean saat hendak melakukan transaksi narkoba di tepi jalan Desa Sumber Nangka, Kecamatan Arjasa.
Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menyampaikan, proses penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat setempat, bahwa lokasi kerap dijadikan sebagai tempat untuk melakukan jual beli barang terlarang itu.
Sehingga, lanjut AKP Widiarti, petugas setempat langsung mengambil tindakan untuk menelusuri kebenaran informasi yang disampaikan oleh masyarakat.
“Ternyata benar, petugas melihat seorang laki-laki sedang mengendarai sepeda motor dan berhenti di pinggir jalan sesuai dengan informasi yang dicurigai akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu,” jelasnya, Sabtu (05/03/2022).
AKP Widiarti menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, dari tangan tersangka, anggota kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB) berupa 5 (lima) poket/ plastik kecil narkotika jenis sabu dengan berat kotor masing-masing kurang lebih 0,92 gram, 0,92 gram, 0,99 gram, 0,89 gram, dan 0,86 gram, jika ditotal jumlah keseluruhan sekitar 4,63 gram.
Tak hanya itu, lanjutnya, pihak kepolisian juga mengamankan BB lain berupa 1 (satu) unit HP warna merah hitam, 1 (satu) unit motor, dan 1 (satu) buah sarung warna biru dongker variasi kembang warna hijau muda.
Sebagai tindak lanjut, AKP Widiarti menyampaikan bahwa tersangka dibawa ke Kantor Polsek Kangean untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Saat diperiksa di Kantor Polsek Kangean, tersangka mengakui jika 5 poket narkotika jenis sabu-sabu itu merupakan barang titipan dari termannya berinisial HL untuk dijual kembali.
“Saat petugas kepolisian melakukan pengembangan ke rumah HL, untuk dilakukan penangkapan, namun yang bersangkutan tidak ada di rumahnya,” ungkapnya.
Kini tersangka RS berikut barang buktinya diamankan di Kantor Polsek Kangean, tersangka ditangkap berdasarkan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (san/zar)