GRESIK, Berita Utama –Sekelompok massa yang diduga dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar Sakera ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik karena melakukan pengeroyokan brutal yang terjadi di depan Stadion Gelora Joko Samudra (Gejos), Jalan Veteran, Kecamatan Kebomas pada Sabtu, (8/03/ 2025) lalu.Akibatnya, tiga orang menjadi korban kebrutalannya.
Kasus berawal saat korban Wahyudi bersama dua rekannya, Albert Jopyanus Stevenson Nuwa, dan Irsyadul Ibad menemukan mobil Toyota Calya nopol W-1031-CV miliknya di Gejos yang sempat hilang .
Ketika Wahyudi berusaha mengambil mobilnya, sopir Toyota Calyamenolak menyerahkan karena mengaku sebagai penerima gadai.
Tak lama berselang, sekitar 20 orang tak dikenal datang ke lokasi dan secara brutal menyerang ketiga korban. Selain dikeroyok, mobil korban yang lain, Toyota Calya nopol W-1070-DF, juga dirusak. Bahkan, salah satu pelaku sempat mengambil tas milik Wahyudi berisi uang tunai Rp 3 juta serta sejumlah dokumen penting dan kartu identitas.
Kemudian kasus tersebut dilaporkan ke Polres Gresik dengan laporan polisi Nomor: LP/B/53/III/2025/SPKT/POLRES GRESIK/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 19 Maret 2025,.
Akhirnya, tim Resmob Polres Gresik bersama Polsek Kebomas bergerak cepat untuk mengungkapnya. Dalam waktu kurang dari sebulan, empat tersangka berhasil diamankan yakni Muh. Yanuar Ardiansyah (30) ditangkap di Pasuruan,
Yudha Surya Dhani (51) ditangkap di Malang,. Mereka ditanngkap 19 April. Lantas, Hendrik Junio (27) ditangkap di Pandaan, 27 Maret 2025, Samsul Arifin (35) ditangkap di Sukorejo pada 6 April 2025.
Sebanyak lima orang ditetapkan sebagai DPO. Satreskrim Polres Gresik telah mengantongi identitas para DPO.
Para tersangka diduga merupakan bagian dari LSM Laskar Sakera yang dikenal kerap terlibat dalam “pengamanan” kendaraan-kendaraan bermasalah saat bersitegang dengan debt collector. Dalam kasus ini, mereka disebut bertindak main hakim sendiri karena korban menolak menyerahkan mobilnya.
Barang bukti (BB) yang disita meliputi satu unit mobil Toyota Calya warna putih nopol W 1070 DF, dua buah balok kayu yang digunakan saat penyerangan, serta pakaian milik tersangka.
Keempat tersangka kini dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, mengimbau masyarakat dan organisasi kemasyarakatan untuk tidak bertindak di luar hukum.
“Tindakan main hakim sendiri tidak dibenarkan dalam hukum. Jika ada persoalan, selesaikan lewat jalur yang benar. Jangan sampai justru terjerat pidana karena emosi sesaat,” tegasnya dalam press conference di halaman Mapolres Gresik, Kamis (24/04/2025).
Polres Gresik menegaskan akan terus menindak tegas aksi premanisme maupun kekerasan yang dilakukan oleh kelompok atau individu manapun.
Komentar telah ditutup.