Lakukan Pengeroyokan,Polres Gresik Tangkap Kelompok LSM Laskar Sakera

Beritautama.co - April 24, 2025
Lakukan Pengeroyokan,Polres Gresik Tangkap Kelompok LSM Laskar Sakera
 - (Beritautama.co)
|
Editor


GRESIK, Berita Utama –Sekelompok massa yang diduga dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar Sakera ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik karena melakukan pengeroyokan brutal yang terjadi di depan Stadion Gelora Joko Samudra (Gejos), Jalan Veteran, Kecamatan Kebomas pada Sabtu, (8/03/ 2025) lalu.Akibatnya, tiga orang menjadi korban kebrutalannya.

Kasus berawal saat korban Wahyudi bersama dua rekannya, Albert Jopyanus Stevenson Nuwa, dan Irsyadul Ibad menemukan mobil Toyota Calya nopol W-1031-CV miliknya di Gejos yang sempat hilang .
Ketika Wahyudi berusaha mengambil mobilnya, sopir Toyota Calyamenolak menyerahkan karena mengaku sebagai penerima gadai.

Tak lama berselang, sekitar 20 orang tak dikenal datang ke lokasi dan secara brutal menyerang ketiga korban. Selain dikeroyok, mobil korban yang lain, Toyota Calya nopol W-1070-DF, juga dirusak. Bahkan, salah satu pelaku sempat mengambil tas milik Wahyudi berisi uang tunai Rp 3 juta serta sejumlah dokumen penting dan kartu identitas.
Kemudian kasus tersebut dilaporkan ke Polres Gresik dengan laporan polisi Nomor: LP/B/53/III/2025/SPKT/POLRES GRESIK/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 19 Maret 2025,.
Akhirnya, tim Resmob Polres Gresik bersama Polsek Kebomas bergerak cepat untuk mengungkapnya. Dalam waktu kurang dari sebulan, empat tersangka berhasil diamankan yakni Muh. Yanuar Ardiansyah (30) ditangkap di Pasuruan,
Yudha Surya Dhani (51) ditangkap di Malang,. Mereka ditanngkap 19 April. Lantas, Hendrik Junio (27) ditangkap di Pandaan, 27 Maret 2025, Samsul Arifin (35) ditangkap di Sukorejo pada 6 April 2025.
Sebanyak lima orang ditetapkan sebagai DPO. Satreskrim Polres Gresik telah mengantongi identitas para DPO.
Para tersangka diduga merupakan bagian dari LSM Laskar Sakera yang dikenal kerap terlibat dalam “pengamanan” kendaraan-kendaraan bermasalah saat bersitegang dengan debt collector. Dalam kasus ini, mereka disebut bertindak main hakim sendiri karena korban menolak menyerahkan mobilnya.
Barang bukti (BB) yang disita meliputi satu unit mobil Toyota Calya warna putih nopol W 1070 DF, dua buah balok kayu yang digunakan saat penyerangan, serta pakaian milik tersangka.
Keempat tersangka kini dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, mengimbau masyarakat dan organisasi kemasyarakatan untuk tidak bertindak di luar hukum.

“Tindakan main hakim sendiri tidak dibenarkan dalam hukum. Jika ada persoalan, selesaikan lewat jalur yang benar. Jangan sampai justru terjerat pidana karena emosi sesaat,” tegasnya dalam press conference di halaman Mapolres Gresik, Kamis (24/04/2025).

Polres Gresik menegaskan akan terus menindak tegas aksi premanisme maupun kekerasan yang dilakukan oleh kelompok atau individu manapun.

Komentar telah ditutup.

Terkini Lainnya

DPRD Gresik Siapkan Regulasi Penuhi Kebutuhan Perumahan yang Layak dan Terjangkau

DPRD Gresik Siapkan Regulasi Penuhi Kebutuhan Perumahan yang Layak dan Terjangkau

Berita   Daerah   Sorotan
DPRD Gresik Tawarkan Berbagai Skema dan Formula Solusi di Mengare

DPRD Gresik Tawarkan Berbagai Skema dan Formula Solusi di Mengare

Berita   Daerah   Headline   Pemerintah   Sorotan
Minibus Seruduk Truk di Gresik, 8 Orang Luka

Minibus Seruduk Truk di Gresik, 8 Orang Luka

Berita   Daerah   Hukum   Sorotan
Asyiknya Ngopi Santai Sambil Mancing di Taman Wisata Edukasi Al-Hambra

Asyiknya Ngopi Santai Sambil Mancing di Taman Wisata Edukasi Al-Hambra

Berita   Daerah   Sorotan
Wabup Gresik Berharap Kantor Ranting NU Sembayat Jadi Solusi Persoalan Nahdliyyin

Wabup Gresik Berharap Kantor Ranting NU Sembayat Jadi Solusi Persoalan Nahdliyyin

Berita   Daerah   Sorotan
Sepakat Masukan Dewan, PT Gresik Migas Akuisisi SPDN Campurrejo

Sepakat Masukan Dewan, PT Gresik Migas Akuisisi SPDN Campurrejo

Berita   Daerah   Ekonomi   Headline   Pemerintah   Sorotan
Keluarga PKL Menangis Haru, Bayinya Ditolong Polres Gresik

Keluarga PKL Menangis Haru, Bayinya Ditolong Polres Gresik

Berita   Daerah   Hukum   Sorotan
Pemilik Unit Vs Developer Icon Apartemen Sepakati 9 Poin Rekomendasi DPRD Gresik Untuk Selesaikan Konflik

Pemilik Unit Vs Developer Icon Apartemen Sepakati 9 Poin Rekomendasi DPRD Gresik Untuk Selesaikan Konflik

Berita   Daerah   Ekonomi   Pemerintah   Sorotan
Kali Pertama, Pemkab Gresik Miliki Jurusita Pajak Daerah

Kali Pertama, Pemkab Gresik Miliki Jurusita Pajak Daerah

Berita   Daerah   Pemerintah   Sorotan
PG Ciptakan Smart Bagging Ecosystem untuk Optimalisasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi

PG Ciptakan Smart Bagging Ecosystem untuk Optimalisasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi

Berita   Daerah   Ekonomi   Sorotan
Tim Raimas Kalam Munyeng Polres Gresik Amankan Remaja Hendak Tawuran Antar Geng Lintas Kota

Tim Raimas Kalam Munyeng Polres Gresik Amankan Remaja Hendak Tawuran Antar Geng Lintas Kota

Berita   Daerah   Hukum   Sorotan
SIG – BRIN Kembangkan Beton Hijau untuk Infrastruktur Kawasan Pesisir dan Laut

SIG – BRIN Kembangkan Beton Hijau untuk Infrastruktur Kawasan Pesisir dan Laut

Berita   Ekonomi   Nasional   Sorotan
DPRD Gresik Minta Pemerintah Segera Bayar Ganti Untung ke Petani Terdampak Proyek Waduk Sukodono

DPRD Gresik Minta Pemerintah Segera Bayar Ganti Untung ke Petani Terdampak Proyek Waduk Sukodono

Berita   Daerah   Headline   Pemerintah   Sorotan
IDUL-FITRI-1446-IKLAN-FRAKSI-scaled