GRESIK, Berita Utama- Usulan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) sebagai evaluasi dari Peraturan Daerah (Perda) No 23 tahun 2012 tentang tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan di Kabupaten Gresik, batal masuk dalam perubahan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Tahun 2024.
Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat kerja antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gresik bersama Tim Legislasi (Timleg) Pemkab Gresik, Kamis (07/03/2024).
“Usulan Ranperda tentang TJSL disepakati untuk dibatalkan. Dan diusulkan pada tahun berikutnya,”ujar Ketua Bapemperda DPRD Gresik. Khoirul Huda.
Sejatinya, lanjut politisi PPP ini, usulan ranperda TJSL bakal menjadi usul inisiatif Komisi II DPRD Gresik yang bakal dibahas di tahun 2024 ini. Tetapi, Komisi II sudah mengusulkan ranperda tentang perinsutrian dan perdagangan.
“Jadi, dibatalkan dulu karena sudah melebihi dari batasan ranperda yang bisa dibahas,”tandas dia.
Aturan yang baru, sambung Khoirul Huda, propemperda dibatasi maksimal ada tambahan 25 persen dari pembahasan ranperda di tahun sebelumnya.
“Misalkan pada tahun 2023 lalu, kita berhasil menyelesaikan 10 buah perda, maka maksimal bisa membahas 12 ranperda di tahun 2024 ini,”papar dia.
Selain itu, ada peraturan gubernur (Pergub) Jatim yang meniadakan konsultasi judul ranperda sebelum dibahas. Tetapi,langsung diserahkan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah untuk menentukan judul dan membahasnya. Hal tersebut sebagai tindaklanjut dari Peraturan Menterri Dalam Negeri (Permendagri)/
“Jadi, kembali aturannya seperti dulu lagi.”papar dia.
Terpisah, Anggota Bapemperda DPRD Gresik sekaligus Anggota Komisi II DPRD Gresik,M Syahrul Munir membenarkan jika komisi yang membidangi keuangan dan perekonomian tersebut tidak mengusulkan ranperda tentang TJSL di rencana perubahan Propemperda Gresik tahun 2024.
“Memang tidak diusulkan oleh Komisi II,”tandas dia.
Diakui politisi PKB ini, kendati banyak industri di Kabupaten Gresik, tetapi sinergitas dengan pemerintah daerah dalam pengelolaan coorporate social responbility (CSR) atau program TJSL masih sangat minim.
Padahal program TJSL adalah kegiatan yang merupakan komitmen dan bakti Badan Usaha Negara (BUMN) terhadap pembangunan yang berkelanjutan dengan memberikan manfaat pada ekonomi, sosial, lingkungan serta hukum dan tata kelola dengan prinsip yang lebih terintegrasi, terarah, terukur dampaknya serta dapat dipertanggungjawabkan dan merupakan bagian dari pendekatan bisnis perusahaan.
“Selama ini, TJSL oleh perusahaan dikeluarkan dalam bentuk sembako ataupun sarung menjelang Hari Raya Idul Fitri kepada masyarakat sekitar perusahaan. Sinergitas dengan pemerintah daerah dalam pengelolaan TJSL sangat minim sehingga tak berdampak besar pada pembangunan daerah. Juga pengelolaannya tidak transparan,”imbuhh dia.
Sementara Perda No 23 tahun 2012 tentang tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan di Kabupaten Gresik sudah saatnya dilakukan perubahan dengan menambahkan landasan hukum undang-undang (UU) tentang cipta lapangan kerja. Karena, Perda No.23 tahun 2012 acuannya hanya pada UU tentang Perseroan Terbatas (PT).;Bahkan, bisa dibuat perda baru jika perubahannya lebih dari 50 persen
Dengan perubahan ataupun perda baru tentang TJSL, Syahrul juga berharap perusahaan bisa menjadi problem solving urgensi dari masyarakat yang bisa dicover dari TJSL. Tetapi, terintegrasi, terarah, terukur;dampaknya serta dapat dipertanggungjawabkan
Sejatinya, sudah ada 6 buah judul ranperda yang telah ditetapkan untuk dibahas dalam propemperda tahun 2024. Yakni, ranperda tentang Perubahan Perda No 12 tahun 2013 tentang Pelayanan Publik, Ranperda tentang Perdagangan dan Perindustrian, Ranperda tentang pengelolaan pemakaman dan ranperda tentang penyelenggaraan pendidikan. Keempat ranperda tersebut usul prakarsa dari DPRD Gresik. Kemudian, ranperda tentang fasilitasi usaha simpan pinjam koperasi dan perubahan PTGresik Samudera menjadi Perseroda Juga ada 3 buah ranperda komulatif terbuka akibat putusan Mahkamah Agung (MA), APBD Gresik dan pembentukan, pemekaran dan penggabungana kecamatan dan atau desa
Komentar telah ditutup.