SUMENEP – Beritautama.co – AF (30), Warga Desa Gunggung, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep diringkus Satreskoba Polres Sumenep. AF ditangkap pada saat kedapatan hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu di depan halaman salah satu toko di Jalan Trunojoyo Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep pada 31 Mei 2022 sekitar pukul 23.00 WIB lalu.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menyampaikan bahwa penangkapan tersangka AF bermula dari informasi masyarakat bahwa yang bersangkutan kerap melakukan transaksi narkoba.
“Mendengar informasi itu, tim satreskoba melakukan lidik secara intensif kegiatan terlapor,” ujarnya melalui keterangan rilis, Kamis (02/06/2022).
Kemudian, pada saat terlapor hendak melakukan transaksi, petugas langsung mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap AF yang sedang duduk di depan salah satu toko.
Di tangan terlapor, berhasil diamankan barang bukti (BB) berupa satu poket kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,48 gram, satu bungkus rokok, serta satu unit sepeda motor warna hitam nopol M 2287 VN.
“BB tersebut sebelumnya sempat dibuang, namun setelah ditunjukkan kepada terlapor, AF mengakui bahwa BB tersebut adalah miliknya,” imbuhnya.
Sebagai tindak lanjut, AF berikut barang buktinya diamankan menuju Kantor Satreskoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Akibat dari perbuatannya itu, AF disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (san/zar)