GRESIK, Berita Utama – Pembelian tabung gas elpiji 3 kg atau tabung melon kini harus menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Sebagaimana yang sudah tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.
Kendatipun belum diterapkan ke seluruh wilayah Kabupaten Gresik, tetapi aturan tersebut menuai berbagai keluhan dari warga. Sebab, kurangnya sosialisasi yang dilakukan. Seperti pengakuan Arturiyah (59) salah satu penjual LPJ di sebuah toko Kelontong di Desa Kedanyang, Kecamatan Kebomas yang mengatakan, banyak pembeli keberatan dan khawatir dengan diberlakukan peraturan itu.
“Dari agen pusat, awalnya suruh setor KTP itu hampir dua tahunan. Kemudian baru-baru ini pakai KK. Banyak pembeli khawatir kalau disalahgunakan,” ujar dia kepada beritautama.co, Kamis (15/06/2023).
Menurutnya, sudah tidak ada pilihan lagi selain menginformasikan kepada pembeli. Bahwa, aturan dan ketentuan yang berlaku demikian adanya.
“Sempat ada pembeli, saking khawatir datanya disalahgunakan. Masa mungkin saya sampai memakai KTP atau KK untuk hal lainnya. Yasudah, saya bilangin. Kalau gak mau beli gapapa, mending gak beli sekalian. Karena ini sudah aturan dari sana. Memang pendataan di awal saja, terus saya setorkan. Setelah itu gak perlu lagi,” imbuh dia.
Ditambahkan, dia perlu melaporkan KK kepada agen untuk meminimalisir adanya penyalahgunaan tabung gas elpiji tidak sebagaimana mestinya.
“Kalau dari sananya, ya buat mencegah adanya penimbunan, disuntik, dan sebagainya. Seminggu dijatah 200 tabung gas, laku tidak laku ya segitu. Ini malah ada aturan seperti itu. Kalau gak salah, satu Minggu tiap satu KK itu dibatasi 2 atau 3 tabung. Penggunaan menyesuaikan, apa dia pedagang, buat rumah tangga sendiri, dan sebagainya. Belum lagi, di Gresik banyak pendatang bukan KTP asli sini (Gresik-red),” jelas dia.
Salah seorang pembeli dari warga Desa Kedanyang, Nanang (27) mengeluhkan adanya aturan tersebut. Selain ribet, juga tentu dikhawatirkan adanya penyalahgunaan data tersebut.
“Ribet lah. Juga khawatir dan takut, apalagi di KK itu kan ada nomor NIK. Nanti kalau disalahgunakan gimana? Misalnya untuk pinjaman online,” pungkas dia.
Komentar telah ditutup.