GRESIK, Berita Utama – Hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Gresik yanag dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KP) Gresik masih ada berkas yang harus diperbaiki. Kesalahan dan kekuranagan dokumen tersebut disampaikan secara gambalng kepada sejumlah partai politik di Kabupaten Gresik.
“Kita sampaikan bahwa, ada beberapa berkas yang harus dipenuhi. Minimal ada 9 berkas yang harus dipenuhi oleh Bacaleg,” ujar dia kepada beritautama.co, Sabtu (24/06/2023).
Ditegaskan, ditemukan adanya satu berkas dokumen yang tidak benar maka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
“Hasilnya sudah ada semua dan diberikan ke partai politik, kurangnya apa?. Semua partai politik sudah tahu,” imbuh dia.
Roni tidak bisa menyebutkan secara rinci apa saja kekurangan pada berkas dokumen yang harus diperbaiki.
“Kekurangannya macam-macam, karena masing-masing partai politik kasusnya beda-beda. Jadi, saya ndak bisa menceritakan oh ini kurang ini, ndak bisa gitu,” jelas dia.
Setelahnya, masing-masing partai politik diberikan kesempatan untuk memperbaiki dokumen administrasi pada masa perbaikan mulai tanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2023 mendatang.
“Masing-masing partai bisa memperbaiki diantara tanggal itu, kalau sudah selesai bisa dikirim ke KPU, setelah itu akan diverifikasi lagi,” pungkas dia.
Komentar telah ditutup.