GRESIK-beritautama.co-Setelah melalui proses panjang, kasus perkawinam nyeleneh manusia dan kambing yang melibatkan dua anggota DPRD Gresik dari Fraksi Nasdem yakni Nur Hudi Didin Arianto dan Nasir Cholil sudah ada keputusan. Wakil Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik Jamiyatul Mukharomah membacakannya dalam rapat paripurna DPRD Gresik, Rabu (14/09/2022).
Ketua DPRD Gresik Much Abdul Qodir dalam jumpa pers mengatakan untuk anggota DPRD Gresik atas nama Nur Hudi Didin Ariyanto diberikan sanksi sedang.
“Berupa pencopotan dari jabatannya sebagai Sekretaris Komisi IV DPRD Gresik,” ujarnya.
Sesuai hasil rapat BK memang Nur Hudi Didin Ariyanto dipastikan melanggar kode etik dana tata tertib (tatib) DPRD Gresik. Namun, ada sejumlah hal yang meringankan. “Misalnya, yang bersangkutan tidak bisa mengoperasikan media sosial (medsos). Sehingga dipastikan ada pihak lain yang menjalankan,” ungkap dia.
Selain itu, Nur Hudi Didin Arianto yang bersangkutan juga kooperatif saat dipanggil sidang-sidang yang digelar BK. Saat ini, Nur Hudi juga masih menjalani proses perkara pidana.
“Selanjutnya, Komisi IV akan melakukan rapat untuk memilih kembali sekretaris komisi setelah Nur Hudi dicopot,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Fraksi Nasdem Nasir Cholil dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik. Sehingga, BK memutuskan mengembalikan semua hak – hak yang bersangkutan.
“Kalau bahasa anak muda sekarang pak Nasir itu kena prank. Karena diundang dan tidak tahu jika acaranya seperti itu,” kata dia.
Nasir yang sempat dinonakritfkan dari jabatan ketua BK dikembalikan haknya. Selain itu, nama baiknya juga dikembalikan. “Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan dipastikan tidak ada pelanggaran. Jadi kami kembalikan semua haknya,” pungkas dia.