BOJONEGORO – Beritautama.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bojonegoro menggelar seminar hukum penerapan restorative justice (RJ) yang diselenggarakan dalam rangka menyambut Hari Bhakti Adhyaksa Ke-62 yang jatuh pada 22 Juli 2022 mendatang. Kegiatan itu diadakan di Pendopo Malowopati Pemkab Bojonegoro, Rabu (20/07/2022) kemarin.
Hadir dalam acara tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bojonegoro Badrut Tamam, Bupati Bojonegoro Dr. Hj Ana Mu’awanah, Dandim 0813/Bojonegoro Letkol Arm Yudo Purwanto, Kapolres Bojonegoro yang diwakili Wakapolres Bojonegoro Kompol Muh. Wahyudin Latif, Akademisi Lisa A. Mukharomah, seluruh camat dan kades se-Kabupaten Bojonegoro, serta tokoh masyarakat.
Bupati Bojonegoro Dr. Hj. Anna Mu’awanah di podium seminar mengatakan akan memberikan dukungan penuh kepada Kajari Kabupaten Bojonegoro beserta jajarannya atas paparan restorative justice tersebut.
Menurutnya, hal ini merupakan suatu pembelajaran yang selama ini sudah diterapkan di lingkungan masyarakat dan pada saat ini telah diformalkan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bojonegoro, melalui adanya pemahaman lewat seminar restorative justice tersebut.
“Harapannya melalui pemahaman seminar restorative justice ini akan memberikan dampak yang positif kepada masyarakat, supaya kedamaian dan harmoni tetap terjaga di lingkungan kita. Melalui pemahaman seminar ini proses penyelesaian permasalahan ini akan melibatkan pribadinya masing-masing, masyarakat, dan tokoh yang ada di situ dan bisa diselesaikan dengan damai,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro Badrut Tamam memastikan penegakan hukum yang dilakukan jajarannya mengedapankan sisi kemanusiaan dan memperhatikan hak-hak pelaku dan korban.
Dia menjelaskan, hal ini sesuai dengan tema Hari Bhakti Adhyaksa yakni “Kepastian Hukum Humanis Menuju Pemulihan Ekonomi”.
“Yang kita utamakan adalah kepastian hukum, harus diselesaikan dengan humanis pula, artinya tidak hanya selesai di persidangan tapi di kejaksaan ada restorative justice. Restorative justice ini juga merupakan kepastian hukum, karena perkara itu tetap diselesaikan walaupun tidak melalui persidangan,” jelasnya.
Dia menambahkan bahwa humanisme sebagai suatu gerakan membangkitkan kesadaran akan nilai-nilai kemanusiaan yang memiliki tekanan pokok pada manusia sebagai makhluk individual dan personal.
“Manusia sebagai makhluk yang berpengetahuan, serta manusia yang menyejarah dan membentuk dirinya serta membentuk dunia secara alamiah,” tukasnya. (han/zar)