GRESIK, Berita Utama – Rumah Sakit Wates Husada (RSWH) Gresik mendukung program pemerintah sesuai undang-undang 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas dan Permenaker 10 tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Program Kembali Kerja serta Kegiatan Promotif dan Kegiatan Preventif Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja. Hal tersebut ditunjukkan dengan memfasilitasi dalam memberikan kesempatan pekerja penyandang disabilitas.
Direktur Utama RSWH dr Titin Ekowati mengatakan pihaknya mendukung penerimaan pekerja disabilitas sesuai undang-undang 8 tahun 2016 dan Permenaker 10 tahun 2016 maupun program BPJS Ketenagakerjaan.
“Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Gresik telah menunjuk RS Wates Husada untuk mempekerjakan penyandang disabel. Dan kami akan memfasilitasi, mempekerjakan mereka sebagai upaya mendukung pemerintah,” katanya, Senin, (28/10/ 2024).
Dijelaskan, ada dua penyandang disabilitas yang mengirimkan lamaran kerja. Dan manajemen RSWH sudah melakukan tes dan interview didampingi pihak Disnaker Gresik.
” Insya Allah akan kami pekerjakan dan berdayakan,” ucap ibu tiga anak ini.
Untuk penempatan kerja bagi dua penyandang disabilitas tersebut, lanjut dokter yang juga koordinator Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) wilayah Pantura ini, nantinya akan disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang ada di RS Wates Husada.
” Nanti manajemen yang akan melihat dan mencarikan di posisi mana akan di tempatkan,”tukas dia.
Penyandang disabilitas mendapat hambatan lebih besar dalam berpartisipasi pada pendidikan dan ketenagakerjaan. Sebagian besar berpendidikan rendah dan kurang dari separuhnya tidak dapat masuk dalam dunia kerja.
Di Jawa Timur, sekitar 16 perusahaan membuka lowongan dan penerimaan tenaga kerja disabilitas yang ditunjuk oleh Disnaker.
Komentar telah ditutup.