NASIONAL, Berita Utama – Tercatat dalam periode 23-24 Maret 2023 terdapat 21 total laporan yang diterima Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang membuka layanan hotline aduan UMKM terdampak untuk dibantu mencarikan solusi.
Rinciannya, 17 laporan terverifikasi dan 4 laporan tanpa identitas yang tidak terverifikasi. Dari laporan tersebut, pengaduan paling banyak datang dari wilayah Jawa Barat (Jabar) 6 laporan, DKI Jakarta 6 laporan, Riau 1 laporan, DI Yogyakarta 1 laporan, Sulawesi Utara (Sulut) 1 laporan, Sulawesi Selatan (Sulsel) 1 laporan, dan Banten 1 laporan.
Beberapa di antara laporan mengadukan pedagang pakaian bekas impor pada platform digital (e-commerce), memohon solusi karena tidak dapat berjualan akibat larangan ini. Kemudian permohonan fasilitasi untuk bertemu produsen fesyen lokal pengganti barang impor pakaian bekas, dukungan kepada KemenKopUKM, dan siap membantu report akun social commerce (TikTokShop) pakaian bekas impor, serta laporan modus impor pakaian bekas di Batam.
“Ada 12 produsen lokal dalam negeri yang sudah siap membantu mensubstitusi para pedagang yang sebelumnya menjual pakaian bekas impor ilegal. Sementara khusus untuk ecommerce kita tidak akan kasih ampun harus ditutup dan di-takedown. Tetapi kalau pedagang kecil masih bisa kami tolerir,” kata MenKopUKM Teten Masduki bersama
Mendag Zulkifli Hasan dalam siaran persnya di laman kemendag.go.id, Senin (27/3/2023).
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki bersama Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyepakati langkah-langkah pemberantasan impor pakaian bekas illegal dalam rangka melindungi industri dan UMKM tekstil, pakaian jadi, dan alas kaki dalam negeri.
Kesepakatannya mencakup upaya menutup keran impor pakaian bekas mulai dari hulu yakni para penyelundup yang merupakan importir atau produsen pakaian bekas impor ilegal. Serta melakukan pembatasan impor di lapangan atau restriksi bagi para pedagang yang menjual pakaian bekas impor ilegal.
Komentar telah ditutup.