DPRD Gresik hanya Tetapkan 4 Perda, Tunda Sahkan Pemecahan BPPKAD

Beritautama.co - Februari 17, 2025
DPRD Gresik hanya Tetapkan 4 Perda, Tunda Sahkan Pemecahan BPPKAD
PARIPURNA. Rapat paripurna pengesahan 4 buah perda yang telah turun hasil fasilitasi Gubernur Jatim - (Beritautama.co)
|

GRESIK, Berita Utama- Pemecahan Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) menjadi Dinas Pendapatan dan Dinas Pengelolaan Aset Daerah, ditunda penetapannya oleh DPRD Gresik dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Gresik, M Syahrul Munir dan dihadiri Wabup Aminatun Habibah, Senin (17/02/2025). Sebab, tidak dimasukan dalam penetapan ranperda hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur.

“Hal ini dikarenakan sesuai Asta Cita nomor 7 yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba . Pada poin  reformasi tata kelola pemerintahan  menyebutkan adanya klausul mendirikan badan penerimaan negara yang baru. Sehingga khusus ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda nomor 12 tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Gresik ini, ditunda penetapannya sambil menunggu perkembangan kebijakan lebih lanjut yang akan ditetapkan oleh pemerintah pusat,”terang Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gresik, Asroin Widyana ketika membacakan laporannya.

Menurutnya, Bapemperda DPRD Gresik bersama Bagian Hukum Pemkab Gresik telah melaksanakan rapat penyelarasan ranperda hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur tersebut.

“Inti dari  surat tersebut agar Pemkab Gresik melakukan revisi atau perbaikan terhadap materi-materi rancangan peraturan daerah sesuai dengan apa yang telah di rekomendasikan oleh Biro Hukum Provinsi Jawa Timur,”jelas dia.

Sehingga, hanya 4 buah rancangan peraturan daerah (ranperda) yang telah dibahas oleh DPRD Gresik dan Pemkab Gresik disahkan menjadi peraturan daerah (Perda) setelah turun hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur. Adapun Perda yang disahkan yakni Perda tentang Penanaman Modal, Perda Pencabutan Perda nomor 6 tahun 2010 tentang Penataan dan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa, Perda tentang Pencabutan Perda nomor 5 tahun 2016 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) dan Perda tentang Perubahan ketiga atas Perda nomor 6 tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sedangkan Ranperda terkait pemecahan Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), ditunda penetapannya.

Selain itu, 12 judul program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2025 yang telah ditetapkan berdasarkan keputusanDPRD Gresik nomor: Kpts/16/DPRD/XI/2024 tentang Propemperda Kabupaten Gresik tahun 2025, dilakukan perubahan guna menyesuaikan dengan perkembangan regulasi dan kebijakan daerah.

“Atas dasar tersebut, telah dilaksanakan kordinasi antara Bapemperda beserta Pemerintah daerah untuk membahas perubahan Propemperda tahun 2025. maka telah disepakati dengan menambah dua judul ranperda inisiatif DPRD yakni  rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan perdagangan  dan rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 8 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah,”jelas dia.

Asroin menerangkan bahwa ranperda tentang penyelenggaraan perdagangan sudah dilakukan pembahasan bersama perangkat daerah terkait. Namun, saat ini proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi oleh kementerian hukum dan hak asasi manusia belum selesai.

“Proses ini penting untuk memastikan bahwa rancangan peraturan daerah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta tidak menimbulkan tumpang tindih regulasi. Oleh karena itu, mengingat tahapan pengharmonisasian belum selesai, judul ranperda tentang penyelenggaraan perdagangan perlu dimasukkan dalam perubahan judul Propemperda tahun 2025,”papar dia.

Sedangkan Ranperda tentang Perubahan atas Perda nomor 8 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, sambung dia, dilakukan sebagai tindak lanjut dari tahapan evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 99 ayat (1) undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjelaskan bahwa setelah peraturan daerah ditetapkan oleh gubernur/bupati/wali kota, perda tersebut harus disampaikan kepada Mendagri dan Mekeu dalam waktu maksimal 7  kerja agar segera dievaluasi.

Sementara itu, pasal 99 ayat (2) menjelaskan bahwa menteri dalam negeri dan menteri keuangan memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi terhadap perda yang telah berlaku.

“Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa perda tersebut sesuai dengan kepentingan umum, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta sejalan dengan kebijakan fiskal nasional.  Oleh karena itu, perlu dimasukkan dalam perubahan Propemperda tahun 2025,”pungkas dia.

Komentar telah ditutup.

Terkini Lainnya

DPRD Gresik Siapkan Regulasi Penuhi Kebutuhan Perumahan yang Layak dan Terjangkau

DPRD Gresik Siapkan Regulasi Penuhi Kebutuhan Perumahan yang Layak dan Terjangkau

Berita   Daerah   Sorotan
DPRD Gresik Tawarkan Berbagai Skema dan Formula Solusi di Mengare

DPRD Gresik Tawarkan Berbagai Skema dan Formula Solusi di Mengare

Berita   Daerah   Headline   Pemerintah   Sorotan
Minibus Seruduk Truk di Gresik, 8 Orang Luka

Minibus Seruduk Truk di Gresik, 8 Orang Luka

Berita   Daerah   Hukum   Sorotan
Asyiknya Ngopi Santai Sambil Mancing di Taman Wisata Edukasi Al-Hambra

Asyiknya Ngopi Santai Sambil Mancing di Taman Wisata Edukasi Al-Hambra

Berita   Daerah   Sorotan
Wabup Gresik Berharap Kantor Ranting NU Sembayat Jadi Solusi Persoalan Nahdliyyin

Wabup Gresik Berharap Kantor Ranting NU Sembayat Jadi Solusi Persoalan Nahdliyyin

Berita   Daerah   Sorotan
Sepakat Masukan Dewan, PT Gresik Migas Akuisisi SPDN Campurrejo

Sepakat Masukan Dewan, PT Gresik Migas Akuisisi SPDN Campurrejo

Berita   Daerah   Ekonomi   Headline   Pemerintah   Sorotan
Keterlaluan ! Alokasi Anggaran Bansos untuk Marbot, Guru Ngaji dan Penjaga Makam sudah Nominalnya Kecil masih Dikurangi

Keterlaluan ! Alokasi Anggaran Bansos untuk Marbot, Guru Ngaji dan Penjaga Makam sudah Nominalnya Kecil masih Dikurangi

Berita   Daerah   Headline   Pemerintah   Sorotan
Polsek Panceng dan Pemkab Gresik Salurkan Air Bersih untuk Warga

Polsek Panceng dan Pemkab Gresik Salurkan Air Bersih untuk Warga

Berita   Daerah   Hukum   Pemerintah   Sorotan
Kemnaker Lakukan Pemeriksaan Khusus Norma Ketenagakerjaan dan K3 di Kawasan Industri Kendal dan Batang

Kemnaker Lakukan Pemeriksaan Khusus Norma Ketenagakerjaan dan K3 di Kawasan Industri Kendal dan Batang

Berita   Nasional   Sorotan
Optimalisasi Landfill Mining Terkendala Lahan, Juga Sisakan Residu

Optimalisasi Landfill Mining Terkendala Lahan, Juga Sisakan Residu

Berita   Daerah   Pemerintah   Sorotan
Ketua DPRD  dan Bupati Terima Audiensi Aliansi Mahasiswa Gresik

Ketua DPRD dan Bupati Terima Audiensi Aliansi Mahasiswa Gresik

Berita   Daerah   Headline   Pemerintah   Pendidikan   Sorotan
Kemnaker Siapkan Peta Jalan Tata Kelola PRT 

Kemnaker Siapkan Peta Jalan Tata Kelola PRT 

Berita   Nasional   Sorotan
Bupati Gresik Dorong  Penguatan Pengasuhan dan Pendampingan Siswa di Sekolah Rakyat

Bupati Gresik Dorong Penguatan Pengasuhan dan Pendampingan Siswa di Sekolah Rakyat

Berita   Daerah   Pemerintah   Pendidikan   Sorotan
IDUL-FITRI-1446-IKLAN-FRAKSI-scaled