GRESIK, Berita Utama- Pemecahan Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) menjadi Dinas Pendapatan dan Dinas Pengelolaan Aset Daerah, ditunda penetapannya oleh DPRD Gresik dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Gresik, M Syahrul Munir dan dihadiri Wabup Aminatun Habibah, Senin (17/02/2025). Sebab, tidak dimasukan dalam penetapan ranperda hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur.
“Hal ini dikarenakan sesuai Asta Cita nomor 7 yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba . Pada poin reformasi tata kelola pemerintahan menyebutkan adanya klausul mendirikan badan penerimaan negara yang baru. Sehingga khusus ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda nomor 12 tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Gresik ini, ditunda penetapannya sambil menunggu perkembangan kebijakan lebih lanjut yang akan ditetapkan oleh pemerintah pusat,”terang Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gresik, Asroin Widyana ketika membacakan laporannya.
Menurutnya, Bapemperda DPRD Gresik bersama Bagian Hukum Pemkab Gresik telah melaksanakan rapat penyelarasan ranperda hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur tersebut.
“Inti dari surat tersebut agar Pemkab Gresik melakukan revisi atau perbaikan terhadap materi-materi rancangan peraturan daerah sesuai dengan apa yang telah di rekomendasikan oleh Biro Hukum Provinsi Jawa Timur,”jelas dia.
Sehingga, hanya 4 buah rancangan peraturan daerah (ranperda) yang telah dibahas oleh DPRD Gresik dan Pemkab Gresik disahkan menjadi peraturan daerah (Perda) setelah turun hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur. Adapun Perda yang disahkan yakni Perda tentang Penanaman Modal, Perda Pencabutan Perda nomor 6 tahun 2010 tentang Penataan dan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa, Perda tentang Pencabutan Perda nomor 5 tahun 2016 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) dan Perda tentang Perubahan ketiga atas Perda nomor 6 tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sedangkan Ranperda terkait pemecahan Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), ditunda penetapannya.
Selain itu, 12 judul program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2025 yang telah ditetapkan berdasarkan keputusanDPRD Gresik nomor: Kpts/16/DPRD/XI/2024 tentang Propemperda Kabupaten Gresik tahun 2025, dilakukan perubahan guna menyesuaikan dengan perkembangan regulasi dan kebijakan daerah.
“Atas dasar tersebut, telah dilaksanakan kordinasi antara Bapemperda beserta Pemerintah daerah untuk membahas perubahan Propemperda tahun 2025. maka telah disepakati dengan menambah dua judul ranperda inisiatif DPRD yakni rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan perdagangan dan rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 8 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah,”jelas dia.
Asroin menerangkan bahwa ranperda tentang penyelenggaraan perdagangan sudah dilakukan pembahasan bersama perangkat daerah terkait. Namun, saat ini proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi oleh kementerian hukum dan hak asasi manusia belum selesai.
“Proses ini penting untuk memastikan bahwa rancangan peraturan daerah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta tidak menimbulkan tumpang tindih regulasi. Oleh karena itu, mengingat tahapan pengharmonisasian belum selesai, judul ranperda tentang penyelenggaraan perdagangan perlu dimasukkan dalam perubahan judul Propemperda tahun 2025,”papar dia.
Sedangkan Ranperda tentang Perubahan atas Perda nomor 8 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, sambung dia, dilakukan sebagai tindak lanjut dari tahapan evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 99 ayat (1) undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjelaskan bahwa setelah peraturan daerah ditetapkan oleh gubernur/bupati/wali kota, perda tersebut harus disampaikan kepada Mendagri dan Mekeu dalam waktu maksimal 7 kerja agar segera dievaluasi.
Sementara itu, pasal 99 ayat (2) menjelaskan bahwa menteri dalam negeri dan menteri keuangan memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi terhadap perda yang telah berlaku.
“Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa perda tersebut sesuai dengan kepentingan umum, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta sejalan dengan kebijakan fiskal nasional. Oleh karena itu, perlu dimasukkan dalam perubahan Propemperda tahun 2025,”pungkas dia.
Komentar telah ditutup.