GRESIK – Beritautama.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, beberapa waktu lalu menerima laporan dari warga desa Sukoanyar kecamatan Cerme kabupaten Gresik.
Didampingi kuasa hukumnya Hamim melaporkan adanya dugaan korupsi BANSOS BPNT di Desa Sukoanyar Kecamatan Cerme melalui Program Bantuan Sosial BANSOS BPNT.
Sebelumnya warga desa Sukoanyar sudah melaporkan Dugaan tersebut ke Dinas Sosial, tapi belum ada tindakan serius dari pihak dinas sosial, hingga warga bersama kuasa hukum berinisiatif untuk melaporkan ke Kejari Gresik.
Laporan yang disampaikan ini merupakan bagian dari laporan lain yang telah terlebih dulu disampaikan ke Polda Jawa Timur yang kemudian dilimpahkan ke Polres Gresik.
Dalam proses ini telah dilakukan penyelidikan oleh Polres Gresik dalam laporan kami ke Polda Jatim. Tapi jika dilihat dari kasus ini adalah kasus komunal, “kami tidak akan menyerah hanya proses di Polda Jatim untuk mendorong penegak hukum menyelesaiakan perkara ini” Ujar Hamim.
Perkara dugaan korupsi di Desa Sukonyar supaya dilakukan proses pidana sebagaimana yang kami harapkan sebagai warga negara” Tambah Hamim.
Pihak pelapor telah memegang beberapa bukti yang menjelaskan adanya tindakan korupsi bantuan sosial di Desa Sukoanyar.
“Beberapa Bukti yang sudah kami temukan bahkan terkonfirmasi”. Memang ada dugaan penyelewengan dana bansos sesuai dengan alat bukti yang kami miliki. Ada beberapa bukti yang kami miliki, baik itu bukti surat ataupun bukti video audio visual dan audio record” imbuhnya.
Diantara bukti yang telah diserahkan sebagai data pendukung ke Kejari Gresik ialah dugaan pemalsuan dokumen data verifikasi desa sebanyak 44 KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang meninggal dunia/ganda, yang diduga dipalsukan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan mantan Kades Sukoanyar dan tindakan tersebut diperkuat dengan dilakukanya kroscheck data di website Kemensos.
“Dari bukti pembanding, penerima KPM meninggal sejak tahun 2018, Yang dirugikan setelah kami analisa, temuan dari 44 yang meninggal dunia dan ganda ini dikelola desa. Karena dikelola desa, kami menduga ada indikasi tindak pidana korupsi karena tanpa seizin pemilik”jelas hamim.
Maka dari itu mereke berharap agar oknum di Desa Sukoanyar yang diduga menyalahgunakan kewenangannya ataupun dalam hal dugaan penggelapan dan juga pemalsuan rekening, bisa segera diproses pidana.
“Demi tegaknya keadilan dan penegakan hukum, kepada pihak-pihak instrument hukum, terkait dengan masalah dugaan penyelewengan tindak pidana korupsi di Desa Sukoanyar, agar segera ditindak pidana sesuai Undang Undang yang berlaku” tegas hamim. (mus/red)