GRESIK, Berita Utama – Motif perampokan dan pembunuhan Aris Suprianto (30) warga asal Surabaya tinggal di Dusun Glundung, Desa Pranti, Kecamatan Menganti, akhirnya terkuak. Tersangka HPS (23) warga Desa Morowudi, Kecamatan Cerme mengaku terlilit hutang sehingga bersama tersangka IS (30) warga Kecamatan Oku Timur, Sumatera Selatan merencanakan perampokan berujung pembunuhan sadis untuk menguasai barang berharga milik korban
Sebelum melancarkan aksinya, HPS berkenalan dengan IS (30) warga Kecamatan Oku Timur, Sumatera Selatan melalui media sosial. Saat itu, IS yang merantau di Pulau Jawa sejak tahun 2019 silam, sedang mencari pekerjaan. Tetapi, tak menemukan pekerjaan hingga berkenalan diajak ketemuan oleh HPS.
Setelah pertemuan tersebut, kedua tersangka kemudian merancang aksi perampokan terhadap korban. Modusnya, HPS mencari korban melalui medsos yakni Facebook (FB). Di medsos, HPS tertarik dengan korban yang menawarkan jasa pijat . Dalam percakapan di medsos, HPS dan korban hampir 4 jam.
“Baru kenal dengan korban, kenal lewat Facebook. Lihat postingannya kayak pijet gitu, terus saya mau main ke rumahnya. Awalnya, tak dibolehin ke rumahnya. Lalu diajak ngopi dulu bertiga. Kemudian diajak ke rumahnya sendiri oleh orangnya (korban-red,” ujar HPS saat jumpa pers di Mapolres Gresik, Rabu (06/12/2023).
Selanjutnya, ketiganya menuju ke kediaman korban di rumah kaplingan Dusun Glundung, Desa Pranti, Kecamatan Menganti. Lalu, tersangka HPS menemani korban di kamarnya hingga menunggu korban tidur terlelap.
Sementara, tersangka IS memasak mie di dapur sambil menyiapkan sebilah pisau yang diselipkan di celana bagian belakang untuk melancarkan aksi yang telah direncanakan.
“Melihat pisau, saya ambil buat jaga-jaga. Kalau tidak tidur (korban-red) kita ambil saja (barang berharga-red),” kata tersangka IS.
Sesampainya di kamar, ternyata korban belum tidur. Korban secara reflek terbangun dan mengetahui IS sedang membawa sebilah pisau. Spontan, korban t hendak berteriak maling. Sehingga, terjadi perlawanan antara korban dengan kedua tersangka.
“Saya tancapin pisaunya itu, tapi tidak mempan. Langsung HPS memiting (korban-red), saya ambil blok paving, dia (korban) spontan panik teriak-teriak “tolong”, langsung saya pukul,” imbuhnya.
Setelah korbannya tewas, keduanya membawa kabur ponsel dan motornya ke Jawa Tengah untuk dijual dan menghilangkan jejak.
Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan, motif pembunuhan yang dilakukan oleh kedua tersangka untuk menguasai harta benda milik korban, yakni sebuah ponsel dan sepeda motor korban.
“Kedua tersangka pembunuhan dijerat pasal 365 ayat 4 dan atau 338 KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun, kemudian pasal 338 KUHP diancam dengan pidana penjara maksimal lima belas tahun,” jelasnya.
Adhitya menambahkan, pihaknya juga menangkap tiga tersangka sebagai penadah yang menerima barang hasil perampokan oleh kedua tersangka yang dijual di wilayah Jawa Tengah.
Ketiga penadah yakni Moh. Alditia Rosyadi (28) warga Desa Sedan RT 02 RW 02 Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang, Ahmad Supriyadi (35) warga Desa Genuksari RT 05 RW 09 Kecamatan Genuk, Kota Semarang, dan Joko Dwi Utomo (31) warga Blado RT 02 RW 03 Desa Tegalanum, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.
“Ketiganya dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara paling lama empat tahun dan paling banyak sembilan tahun,” pungkasnya.
Komentar telah ditutup.