GRESIK, Berita Utama – Sebuah kos-kosan yang sering dijadikan tempat pesta narkoba, digerebek tim Unit Reskrim Polsek Cerme. Dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu berhasil diamankan. Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu seberat 1,62 gram.
Kedua tersangka yakni, Sugianto alias Tameng (44) warga Dusun Patuk, Desa Banjaragung, Kecamatan Balongpanggang, dan Kuswanto Ari Wibowo alias Dono (37) warga Dusun Cipik, Desa Boteng, Kecamatan Menganti.
Penggerebekan dilakukan setelah polidi mendapatkan laporan dari masyarakat terkait beredarnya informasi peredaran narkoba di rumah kosan di Desa Cerme Kidul, Kecamatan Cerme.
“Setelahnya, kita lakukan penyelidikan dan langsung menggerebek kos-kosan tersebut,” kata Kapolsek Cerme Iptu Andik Asworo, Selasa, (12/09/2023).
Sesampainya di lokasi, polisi langsung menginterogasi Sugiarto serta melakukan penggeledahan. Hasilnya, didapati dua klip narkotika jenis sabu-sabu.
“Lalu kita lakukan pengembangan lagi. Tersangka mengaku, juga menyimpan sabu-sabu di tempat kos yang berada di Dusun Dalean, Desa Guranganyar, Kecamatan Cerme. Kita temukan tiga paket narkotika jenis sabu yang disimpan di bawah wastafel,” paparnya.
Selain itu, polisi juga mendapat informasi bahwa sabu-sabu tersebut diperoleh dari Dono. Tak mau buruannya lepas, polisi langsung meiakukan pengejaran.
“Kuswanto Ari alias Dono berhasil kita tangkap saat ngopi di Warkop di Desa Boteng Kecamatan Menganti,” tandasnya.
Adapun barang bukti lainnya yang disita terdiri dari satu pipet kaca, satu buah tas pinggang pria merk Eiger, satu buah bungkus bekas sabun mandi warna putih, satu buah alat hisap, satu buah sedotan plastik, satu buah korek api, dan satu buah android merk redmi warna hitam.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat
(1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda Rp 10 miliar.
Komentar telah ditutup.