GRESIK, Berita Utama – Kendati banyak industri di Kabupaten Gresik, tetapi sinergitas dengan pemerintah daerah dalam pengelolaan coorporate social responbility (CSR) atau program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) masih sangat minim.
Padahal program TJSL adalah kegiatan yang merupakan komitmen dan bakti Badan Usaha Negara (BUMN) terhadap pembangunan yang berkelanjutan dengan memberikan manfaat pada ekonomi, sosial, lingkungan serta hukum dan tata kelola dengan prinsip yang lebih terintegrasi, terarah, terukur dampaknya serta dapat dipertanggungjawabkan dan merupakan bagian dari pendekatan bisnis perusahaan.
Sehingga, pada rapat kerja antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gresik bersama Tim Legislasi (Timleg) Pemkab Gresik terkait perubahan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Tahun 2024, muncul usulan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang TJSL sebagai evaluasi dari Peraturan Daerah (Perda) No 23 tahun 2012 tentang tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan di Kabupaten Gresik.
“Selama ini, TJSL oleh perusahaan dikeluarkan dalam bentuk sembako ataupun sarung menjelang Hari Raya Idul Fitri kepada masyarakat sekitar perusahaan. Sinergitas dengan pemerintah daerah dalam pengelolaan TJSL sangat minim sehingga tak berdampak besar pada pembangunan daerah. Juga pengelolaannya tidak transparan,”ujar Anggota Bapemperda DPRD Gresik, M Syahrul Munir seusai rapat kerja, Senin (15/01/2024)
Menurut politisi PKB ini, Perda No 23 tahun 2012 tentang tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan di Kabupaten Gresik sudah saatnya dilakukan perubahan dengan menambahkan landasan hukum undang-undang (UU) tentang cipta lapangan kerja. Karena, Perad No.23 tahun 2012 acuannya hanya pada UU tentang Perseroan Terbatas (PT). Bahkan, bisa dibuat perda baru jika perubahannya lebih dari 50 persen.
“Kita bisa mencontoh Perda TJSL yang berlaku di DKI Jakarta. Semuanya transparan dan diatur dalam perda. Timnya terdiri dari unsur apa saja, pengawasannya bagaimana?. Sedangkan di perda Perda No 23 tahun 2012, penanggungjawabnya sekretaruis daerah (Sekda)/. Lebih banyak diatur dalam peraturan bupati,”tukas dia.
Dengan perubahan ataupun perda baru tentang TJSL, Syahrul juga berharap perusahaan bisa menjadi problem solving urgensi dari masyarakat yang bisa dicover dari TJSL. Tetapi, terintegrasi, terarah, terukur dampaknya serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Perda TJSL ini bisa menjadi usul prakarsa dari Komisi II DPRD Gresik karena usul judul ranperda tentang perdagangan dan perindustrian urgensinya kurang,”papar dia.
Dukungan juga berasal dari Anggota Bapemperda DPRD Gresik lainnya, Muhammad yang mengusulkan dalam perda TJSL juga memasukkan klausul kewajiban perusahaan memberikan pelatihan pada calon tenaga kerja bagi warga sekitar perusahaan. Sehingga, masyarakat di sekitar perusahaan tidak sekedar menjadi obyek tetapi subyek agar tercipta hubungan yang simbiosis.
“Harus ada pelatihan ketenagakerjaan bagi masyarakat sekitar. Sehingga, bisa juga masuk dan bekerja di perusahaan itu,”tandas dia.
Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Gresik Khoirul Huda menyatakan, Kabupaten Gresik memang memliki Perda No 23 tahun 2012 tentang tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan di Kabupaten Gresik. Dan saatnya untuk disesuaikan dengan aturan yang lebih atas yakni mengacu pada UU tentang Ciptaker.
“Nanti mekanismenya, kita kembalikan ke pimpinan dewan. Selanjutnya, ditawarkan kepada anggota dalam rapat paripurna untuk bisa dilakukan perubahan judul ranperda yang sdah ditetapkan dalam Propemperda tahun 2024. Jadi, kita (Bapemperda DPRD Gresik-red) tidak bisa membajak dengan mengubah sendiri usulan judul ranperda yang diganti meskipun usul prakarsa dari komisi-komisi di DPRD Gresik,”ulasnya.
Sejatinya, sudah ada 6 buah judul ranperda yang telah ditetapkan untuk dibahas dalam propemperda tahun 2024. Yakni, ranperda tentang Perubahan Perda No 12 tahun 2013 tentang Pelayanan Publik, Ranperda tentang Perdagangan dan Perindustrian, Ranperda tentang pengelolaan pemakaman dan ranperda tentang penyelenggaraan pendidikan. Keempat ranperda tersebut usul prakarsa dari DPRD Gresik. Kemudian, ranperda tentang fasilitasi usaha simpan pinjam koperasi dan perubahan PTGresik Samudera menjadi Perseroda .
Juga ada 3 buah ranperda komulatif terbuka akibat putusan Mahkamah Agung (MA), APBD Gresik dan pembentukan, pemekaran dan penggabungana kecamatan dan atau desa.adv
Komentar telah ditutup.