GRESIK-beritautama.co- Tiga panitia khusus (pansus) DPRD Gresik telah menyelesaikan pembahasan 6 buah rancangan peraturan daerah (ranperda) yang telah dilaporkan dalam rapat paripurna, Senin (11/07/2022).
Dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Gresik Mujid Riduan juga disepakati 6 buah ranperda tersebut diajukan fasilitasi ke Gubernur Jatim sebelum disahkan bersama dengan Bupati Gresik.
Sebelumnya, Ketua Pansus 1 M Syahrul Munir membacakan hasil pembahasan Ranperda tentang Fasilitasi Kemitraan Kegiatan Berusaha Di Daerah. Tujuannya adalah memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat dan/atau investor maupun pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk mengembangkan produk, usaha dan berinvestasi di Kabupaten Gresik.
Jenis investasi berusaha dan lokasi pengembangannya harus tetap mengacu kepada peraturan yang berlaku maupun Undang-Undang Cipta Kerja, Undang-Undang Penanaman Modal dan regulasi perjinan yang berlaku pada saat ini.
“Amanat Perda ini adalah Perusahaan Besar yang beroperasi di Gresik wajib bermitra dengan usaha menengah dan kecil yang ada di Kabupaten Gresik. Kategori usaha menengah dan kecil ini bisa berupa Perusahaan PT, CV, Kelompok UMKM, Koperasi, Bumdes, dan BUMD,”tegas dia.
Hal – Hal penting yang menjadi pokok dalam pembahasan dalam Peraturan Daerah tersebut mengamanatkan bahwa usaha besar yang masuk di Kabupaten Gresik wajib bermitra dengan MKM yang ada di lingkupdaerahKabupaten Gresik sejauh produk yang dibutuhkan tersedia. Usaha besar wajib menjalin mitra dengan mendahulukan UMKM yang ada di kecamatqn yang sama dahulu. Jika produk yang dimaksud tidak tersedia, maka lintas kecamatan hingga dalam lingkup kabupaten.
“Pola kemitraan dalam Perda ini bisa menjadi pilihan bentuk kerjasama antara UMKM yang ada di Kabupaten Gresik, baik itu berupa inti-plasma, subkontrak, waralaba, perdagangan umum, distribusi dan keagenan, rantaipasok, dan bentuk kemitraan lain,”papar dia.
Dalam menunjang ketersediaan informasi untuk kemudahan berinvestasi, maka Pemkab Gresik wajib menyediakan media informasi berupa marketplace atau e-katalog daerah. Maka, setiap usaha-usaha lokal yang sudah mempunyai izin dan masuk di e-katalog daerah akan difasilitasi untuk menjadikan mitra investor-investor besar yang masuk ke Kabupaten Gresik. Di sampingitu, Pemkab Gresik juga menyediakan berbagai insentif dan kemudahan bagi usaha besar yang telah bermitra dengan UMKM yang ada di Kabupaten Gresik.
Pengampudari Perda ini diharapankan di Dinas DPM PTSP. Sebab, dinas ini yang mengetahui persis arus keluar masuknya investasi yang ada di Kabupaten Gresik.
“Dalam rangka pendataan, kami berharap secara maksimal dapat disinergikan oleh OPD terkait yang di dalamnya terdapat unsur informasi pelaku usaha seperti padaDinasKoperasi, Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan DinasPekerjaanUmum,”imbuh dia.
Kemudian Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah . Hal ini menyesuaikan Permendagri 77 Tahun 2020 dan menjadi mandat bahwa Perda Pengelolaan Keuangan Daerah harus menyesuaikan maksimal 2 tahun setelah Permendagri disahkan
“Hal-hal yang muncul dalam pembahasan, yakni daerah wajib mengalokasikan belanja Pegawai daerah di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD (Tunjangan Kinerja Daerah) paling tinggi sebesar 30% dari APBD. Ini tentu tantangan bahwa pemerintah harus merampingkan belanja pegawai jika perda ini nanti disahkan. Maka, ke depannya organisasi perangkat daerah harus efisien dan efektif dengan anggaran SDM yang sudah dibatasi oleh Peraturan,”ujar dia.
Kemudian belanja infrastruktur publik, bahwa daerah harus mengalokasikan 40% belanja infrastruktur publik paling rendah 40% dari total belanja APBD di luar belanja bagi hasil dan/ atau transfer kepada Daerah dan/ desa. Maka, pembangunan infrastruktur akan menjadi primadona dalam berbagai kegiatan daerah karena porsi anggaran dari APBD yang dimandatkan oleh peraturan ini cukup besar.
“Pada pembahasan belanja hibah juga menjadi perhatian karena dengan adanya Permendagri 77 tahun 2020 ini maka secara otomatis Permendagri 99 tahun 2019 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah secara resmi dicabut,”jelas dia.
Sedangkan Ketua Pansus II, Muchammad Zaifuddin melaporkan hasil pembahasan Ranperda tentang penyelenggaraaan perumahan dan kawasan pemukiman.
“Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman. Untuk itu, diperlukan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman di Kabupaten Gresik yang mencabut dan dan dinyatakan tidak berlaku Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Penyediaan, Penyerahan, Dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Perumahan Dan Permukiman (Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2019 Nomor 12,”ujar dia.
Hal-hal yang muncul dalam pembahasan yakni uasan minimal perencanaan Perumahan ditetapkan paling sedikit seluas 1000-5000 m2 bagi perorangan dan bagi badan hukum seluas 5000 m2 ke atas (lima ribu meter persegi ke atas) kecuali pada lahan enclave.
“Lahan Pemakaman dapat berada diluar area perumahan. tanpa ada jarak dari lokasi perumahan,”imbuh dia.
Ranperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, lanjt dia, sudah mengakomodir Perda yang ada sehingga perlu mencabut beberapa perda di Kabupaten Gresik yaitu Perda Nomor. 7 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman, Perda Nomor. 6 Tahun 2018 Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Peraturan Daerah Nomor. 12 Tahun 2019 tentang penyediaan, penyerahan, dan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman.
Sedangkan Ranperda Perubahan Atas Perda I Tahun 2013 tentang bantuan hukum uyntuk masyarakat miskin, lanjut dia, hal-hal yang muncul dalam pembahasan yakni penerima Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin adalah seluruh masyarakat dan masyarakat miskin baik itu perseorangan dan sekelompok orang yang memiliki identitas kependudukan yang sah di daerah, dan perseorangan atau kelompok yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri.
“Pembiayaan bantuan hukum yang diperlukan untuk penyelenggaraan bantuan hukum dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pemberi Bantuan Hukum hanya dapat dilakukan oleh Organisasi Bantuan Hukum yang telah diakreditasi terakreditasi oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan seluruh perkara hukum meliputi litigasi baik dalam lingkup hukum pidana, perdata, dan tata usaha negara dan perkara non litigasi dapat diberikan Bantuan Hukumoleh Pemerintah Daerah,”imbuh dia. Pemberi Bantuan Hukum harus membantu Pemohon Bantuan Hukum terutama masyarakat miskin dalam proses memperoleh persyaratan penerimaan Bantuan Hukum ( pada prinsipnya untuk mempermudah masyarakat miskin dalam mendapatkan bantuan hukum ) dan Pemerintah Daerah harus mendorong terbentuknya Pemberi Bantuan Hukum yang memenuhi persyaratan dan terakreditasi dalam melakukan bantuan hukum secara litigasi dan secara non litigasi.
Sedangkan Ketua Pansus III, M Nasir membacakan hasil pembahasan Ranperda tentang lembaga penyiaran publik lokal radio Suara Gresik dan ranperda tentang pengelolaan zakat, infak dan sedekah.
“Hal yang muncul dalam Ranperda tentang lembaga penyiaran publik lokal radio Suara Gresik yakni hendaknya bisa bergabung dengan Radio Republik Indonesia (RRI),:kata Nasir.
Sedangkan ranperda tentang pengelolaan zakat, infak dan sedekah dapat didayagunakan untuk usaha produktif dalam rangka penanganan fakir miskin dan peningkatan kualitas umat. Potensi zakat khususnya di Kabupaten Gresik menjadi salah satu sarana dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.